
Bambang Tri
JawaPos.com - Bareskrim telah menahan pelaku penebar kebencian dalam buku "Jokowi Undercover" yaitu Bambang Tri Mulyono. Dia telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, salah satu motif Bambang ketika membuat buku tersebut adalah menjadi orang terkenal.
"Yang bersangkutan (Bambang) ingin terkenal, dikenal, supaya masyarakat tau yang buat itu dia," kata Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (3/1).
Dia menerangkan, dalam membuat buku pelaku menulis sendiri dan mencetak sendiri di tempat fotokopi umum di pinggiran jalan.
"Yang bersangkutan pernah menawarkan ke penerbit tapi ditolak karena isinga enggak bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Bambang dikenakan tiga pasal diantaranya Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan EtniK, Pasal 5 (a) Undang-Undang ITE 19 tahun 2016 dan Pasal 207 KUHP soal penghinaan terhadap penguasa negara. (elf/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
