Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Desember 2016 | 23.23 WIB

Hakim Bebaskan La Nyalla Mattaliti

Ilustrasi - Image

Ilustrasi



Menurut Hakim Anwar, pengembalian uang sebesar Rp 5,3 miliar itu tidak menghapuskan penyimpangan yang telah dilakukan La Nyalla.



"La Nyalla patut dinyatakan bersalah karena tidak hati-hati dan abai dalam pengelolaan dana hibah yang menguntungkan orang lain dan merugikan negara," paparnya.



Atas vonis bebas itu, La Nyalla menyatakan menerima. Sementara JPU Kejati Jatim menyatakan pikir-pikir. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore