Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 November 2016 | 20.16 WIB

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Sampaikan 6 Sikap Soal Ahok

Munarman - Image

Munarman

JawaPos.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia  memberikan pernyataan sikap  terkait  status tersangka yang disandang  Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  terkait sangkaan  dugaan penistaan agama.



Panglima Lapangan GNPF MUI, Munarman mengatakan, pihaknya memberikan enam sikap, agar Ahok segera ditahan oleh aparat Polri.



Pertama, kata Munarman, Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka dugaan penistaan agama dengan acaman 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 156 a, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Kedua, apabila Ahok tidak ditahan maka berpotensi melarikan diri dari Indonesia.



"Walaupun sudah dicekal oleh Mabes Polri," ujar Munarman di kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (18/11).



Ketiga, tutur Munarman, mantan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya.



"Sehingga dia masih punya wewenang hapus video," katanya.



Keempat, Ahok berpotensi mengulangi perbuatan sesuai dengan sikap arogannya yang selama ini suka mencaci dan menghina ulama dan umat Islam. Kata Munarman seperti pada pernyataan Ahok beberapa waktu yang lalu di ABC News, yang menyatakan peserta Aksi Bela Islam II, pada Jumat 4 November lalu dibayar per orang Rp 500 ribu.



"Ini tuduhan tak mendasar," katanya.



Kelima, alasan meminta agar Ahok ditahan, karena pelanggarannya terhadap hukum yang telah membuat heboh nasional dan internasional yang telah berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia.



"Bahkan berpotensi pecah belah bangsa dan negara Indonesia," ungkapnya.



Keenam, meminta Ahok ditahan karena merujuk dengan prosedur hukum terkait penistaan agama pada pasal 156 a KUHP, semua tersangka harus ditahan.



Sebagai contoh yang terkena pasal tersebut dan ditahan adalah mantan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Arswendo Atmowiloto, Lia Aminuddin (Lia Eden), Yusman Roy, dan Ahmad Musadeq.



Sehingga ungkap pria asal Palembang itu, dengan tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai tersangka adalah ketidakadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.



"Maka ini akan bangkitkan pihak lain untuk melakukan penistaan agama lainnya, itu terbukti di sosmed dan Facebook yang banyak melakukan seperti perbuatan Ahok sehingga dia menantang untuk ditahan. Karena dia tahu Ahok saja tak ditahan," pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore