Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 September 2015 | 05.06 WIB

Ternyata Begini Cara SDA Berangkatkan Orang-Orang Terdekat Naik Haji

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). - Image

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

JawaPos.Com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mendudukkan Suryadharma Ali (SDA) di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). JPU KPK mendakwa mantan menteri agama itu telah melakukan perbuatan korupsi dalam penyelenggaraan haji selama tahun 2010-2013.





Dalam surat dakwaan atas SDA diuraikan modus yang digunakan dalam korupsi penyelenggaraan haji. Yakni, dengan memerintahkan direktur jenderal penyelenggara haji dan umroh (PHU) Kementerian Agama untuk mengakomodir permintaan anggota panitia kerja Komisi VIII DPR terkait orang-orang yang direkomendasikan beribadah haji gratis dengan menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi.



Padahal, seharusnya penunjukkan itu harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Setelah itu, biaya keberangkatan orang-orang yang direkomendasikan tersebut bersumber dari APBN.



Tak hanya orang-orang yang direkomendasi DPR, SDA pada 2012 juga memerintahkan anak buahnya untuk memasukkan orang-orang terdekatnya dalam rombongan jemaah haji yang dibayari negara. "Termasuk keluarga terdakwa, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa maupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis dengan menunjuk sebagai petugas PPIH Arab Saudi," kata JPU  Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8).



Atas perbuatannya yang satu ini, SDA didakwa telah mengakibatkan berkurangnya keuangan negara sejumlah Rp 13,132 miliar. "Karena orang-orang yang ditunjuk oleh terdakwa tidak memenuhi klarifikasi sebagai petugas PPIH dan pendamping amirul hajj," ujarnya.



Sebelumnya, JPU mendakwa SDA melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, kelompok, dan korporasi. SDA dinilai telah merugikan keuangan negara hingga 27,283 miliar.(put/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore