
llustrasi
JawaPos.com - Vonis penjara dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, kepada tiga terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam sidang yang digelar, Selasa (13/2), di Pengadilan Negeri Pekanbaru, ketiga terdakwa yakni, Taufik, Muhammad Kurniawan dan Riko Rizki dijatuhi hukuman yang berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Dahlia Panjaitan.
Hakim menjatuhkan hukuman terberat kepada Taufik yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Pengaman Rutan Klas IIB Pekanbaru. Ia divonis selama dua tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dengan hukuman selama dua tahun kurungan penjara," ujar Dahlia.
Vonis terhadap Taufik ini, ternyata jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru. Majelis hakim dimintya oleh JPU Kejari Pekanbaru untuk memberikan hukuman selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Berbeda dengan atasannya, Muhammad Kurniawan dan Riko Rizki dijatuhi hukuman lebih rendah dari pada Taufik. Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis kedua staf Rutan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Menanggapi vonis majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan bahwa mereka menerimanya dan tidak akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat ketiganya bermula saat sekitar 448 tahanan dan narapidana Rutan Sialang Bungkuk melarikan diri pada Jumat 5 Mei 2017 lalu.
Hingga saat ini, masih ada sekitar seratusan tahanan dan narapidana atas kasus narkoba dan kriminal umum, yang masih berkeliaran di luar dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun faktor utama kaburnya ratusan warga binaan (WB) tersebut, dikarenakan kelebihan kapasitas (overload). Yang mana seharusnya, Rutan tersebut diisi oleh 400an WB, tetapi malah diisi sebanyak 1.800 orang.
Selain itu, maraknya aksi pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai Rutan, perlakuan petugas yang tak baik dan lainnya menjadi faktor tambahan yang memicu peristiwa itu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
