Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Februari 2018 | 10.04 WIB

Tiga Terdakwa Pungli Rutan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

llustrasi - Image

llustrasi

JawaPos.com - Vonis penjara dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, kepada tiga terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Riau.


Dalam sidang yang digelar, Selasa (13/2), di Pengadilan Negeri Pekanbaru, ketiga terdakwa yakni, Taufik, Muhammad Kurniawan dan Riko Rizki dijatuhi hukuman yang berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Dahlia Panjaitan.


Hakim menjatuhkan hukuman terberat kepada Taufik yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Pengaman Rutan Klas IIB Pekanbaru. Ia divonis selama dua tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.


‎"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dengan hukuman selama dua tahun kurungan penjara," ujar Dahlia.


Vonis terhadap Taufik ini, ternyata jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎Kejari Pekanbaru. Majelis hakim dimintya oleh JPU Kejari Pekanbaru untuk memberikan hukuman selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.


Berbeda dengan atasannya, Muhammad Kurniawan dan Riko Rizki dijatuhi hukuman lebih rendah‎ dari pada Taufik. Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.


Vonis kedua staf Rutan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama empat tahun penjara dan ‎denda Rp 200 juta. Menanggapi vonis majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan bahwa mereka menerimanya dan tidak akan mengambil langkah hukum selanjutnya.


Untuk diketahui, kasus yang menjerat ketiganya bermula saat sekitar 448 tahanan dan narapidana Rutan Sialang Bungkuk melarikan diri pada Jumat 5 Mei 2017 lalu.


Hingga saat ini, masih ada sekitar seratusan tahanan dan narapidana atas kasus narkoba dan kriminal umum, yang masih berkeliaran di luar dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Adapun faktor utama kaburnya ratusan warga binaan (WB) tersebut, dikarenakan kelebihan kapasitas (overload). Yang mana seharusnya, Rutan tersebut diisi oleh 400an ‎WB, tetapi malah diisi sebanyak 1.800 orang.


Selain itu, maraknya aksi pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai Rutan, perlakuan petugas yang tak baik dan lainnya menjadi faktor tambahan yang memicu peristiwa itu.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore