Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Januari 2018 | 04.07 WIB

Takut Dimarahi Orang Tua, Mahasiswi Ini Nekat Buang Bayinya

Terdakwa pembuang bayi saat menjalani persidangan di PN Kelas I A Padang, Senin (15/1) - Image

Terdakwa pembuang bayi saat menjalani persidangan di PN Kelas I A Padang, Senin (15/1)


JawaPos.com – Perbuatan Mariati Simarmata, 23 sungguh keterlaluan. Hanya karena ditolak panti dan takut dimarahi orang tuanya, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi Sumbar ini nekat membuang bayi darah dagingnya sendiri di pinggir kali.


Bayi yang tidak berdosa tersebut merupakan hasil hubungan terlarangnya dengan sang kekasih. Akibat perbuatannya, kini Mariati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Senin (15/1).


Di hadapan majelis hakim, Mariati mengaku tidak berniat membuang darah dagingnya di pinggir sungai. Ia mencoba menitipkan bayi merah tersebut di sebuah panti asuhan. Namun, karena ditolak, ia pun tega membuang anak sendiri.


"Keinginan membuang bayi ini muncul saat saya dan teman saya Putri (berkas terpisah) ditolak panti asuhan,” katanya di persidangan.


Meski terlambat, ia mengaku menyesal telah menelantarkan anak sendiri. Perbuatan nekatnya tersebut dilakukan lantaran takut dimarahi orangtua. "Saya tinggalkan bayi di bawah pohon dekat pinggiran sungai," aku Mariati.


Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Irawati menanyakan tentang bapak dari si jabang bayi tersebut.


Dari penuturan Mariati, ternyata pacarnya belum siap menjadi ayah karena masih focus untuk bekerja. "Karena tidak mau bertanggungjawab itulah saya bingung mau berbuat apa lagi," bebernya.


Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU diketahui, bayi hasil hubungan terlarang terdakwa ditemukan di kawasan komplek Mega Marina Pasir Putih, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Tepatnya di bawah pohon kelapa pinggiran sungai pada pada 25 Agustus 2017 silam, sekitar pukul 21.00 WIB.


Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak di bawah umur 7 tahun.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore