
Dokter Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/3)
JawaPos.com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Takdir Suhan mengaku akan menghadirkan Setya Novanto dan Fredrich Yunadi di sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan atas nama terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo pada Senin (26/3) pekan depan. Keduanya akan dikonfirmasi terkait kejadian kecelakaan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 16 November 2017.
"Nanti kita akan tanya fakta yang dialami oleh SN apakah dia dalam accident itu kondisinya pingsan kah, atau nanti sama-sama kita simak pada saat SN jadi saksi," ungkap jaksa Takdir Suhan KPK saat dikonfirmasi, Sabtu (24/3).
Jaksa menyebut Fredrich dan Novanto terbuka kemungkinan untuk dikonfrontir. Sebab keduanya sama-sama disebut dalam dakwaan Bimanesh.
"Pastinya. Pokoknya untuk Bimanesh (sidang Bimanesh), Fredrich dan Novanto wajib jadi saksi," tutur Takdir.
Selain Fredrich, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah perawat yang akan menjelaskan pemesanan. kemudian turut juga dihadirkan sebagai saksi, Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto. Hafil akan dihadirkan untuk dimintai konfirmasi perihal peristiwa tersebut.
"Direktur juga atau manajemennya. Di dakwaan kami sudah disebutkan nama Hafil kan nanti akan dikonfirmasi bagaimana dengan teknis, karena di fakta sidang dr. Aliya, untuk kedatangan Setnov sudah sempat di kontak kepada Hafil menanyakan bahwa ini ada pasien namanya Setnov untuk kejelasan bagaimana pendapat dia akan dikonfirmasi ke dia," ujar Takdir.
Untuk diketahui, Bimanesh ialah seorang Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Konsultan Ginjal & Hipertensi di Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH). Dia dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan perintangan penyidikan KPK terhadap Setya Novanto yang pada saat itu berstatus menjadi tersangka.
Pada Kamis (16/11) Bimanesh yang merupakan dokter Rumah Sakit Permata Hijau menangani Setya Novanto pasca kecelakaan mobil. Diduga ikut bekerja sama dengan pengacara Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi untuk memalsukan rekam medis sang Mantan Ketua DPR agar memperlambat proses pemeriksaan penyidik KPK terhadapnya.
Bahkan, Bimanesh bersama dengan Fredrich membooking satu lantai rumah sakit sebelum kecelakaan menabrak tiang listrik atau tiang lampu itu terjadi.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
