
Aulia Persada menunjukkan bukti pelaporan terhadap oknum BPN yang disebut pelapor telah melakukan dugaan aksi penipuan, Jumat (12/1).
JawaPos.com - Seorang warga Kota Padang, Aulia Persada,35, melaporkan oknum pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang ke Polresta Padang karena diduga melakukan penipuan.
Aulia mengatakan, pihaknya dirugikan atas hilangnya penguasaannya terhadap sertifikat tanah yang awalnya diserahkan ke BPN Kota Padang.
Kasus ini bermula ketika Aulia mengurus permohonan proses balik nama sekaligus pemecahan sertifikat tanah dengan nomor Hak Guna Bangunan (HGB) 03.01.02.08.3.01365, seluas 7.000 meter persegi yang berada di Jalan Cempaka, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
"Permohonan itu sudah dimasukkan ke BPN sejak 16 Agustus 2016 lalu dan diterima secara resmi yang dibuktikan dengan lembaran tanda terima dokumen dari kantor BPN Padang. Bahkan beberapa diantara dokumen yang diserahkan itu adalah sertifikat asli," katanya pada sejumlah wartawan, Jumat (12/1).
Setelah hampir dua tahun permohonan dimasukkan, Senin (8/1) lalu, pihaknya pun mempertanyakan kelanjutan proses balik nama dan pemecahan sertifikat. Namun, tidak satupun petugas BPN Padang bisa menunjukkan sertifikat asli yang telah diserahkan sebelumnya.
"Saya dapat informasi, sertifikat itu di alihkan pada orang lain. Tentu saya dirugikan. Masa BPN mengambil kebijakan di luar kewenangannya dan jelas menyalahi aturan," katanya.
"Seharusnya, jika memang balik nama serta pemecahan sertifikat yang kami mohonkan tidak bisa diproses, sertifikat asli dikembalikan kepada kami. Bukan diberikan kepada pihak lain," sambungnya.
Merasa ditipu dan digelapkan haknya, Aulia lalu melaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP/85/K/I/2017-SPKT Unit III tertanggal 11 Januari 2018. Pelapor berharap agar polisi bisa memproses laporan itu dengan adil dan tegas.
Selain laporan polisi, pihak Aulia berencana juga akan membuat laporan ke Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. "Kami sudah dirugikan, baik secara hak ataupun materil atas kejadian ini," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Padang Zahirullah mengaku belum tahu tentang pelaporan tersebut. Pihaknya masih menunggu keterangan resmi pihak kepolisian.
"Jadi belum bisa berkomentar. Kalau untuk melapor, itu hak masyarakat," katanya singkat.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
