Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Januari 2018 | 08.52 WIB

Merasa Ditipu, Seorang Warga Laporkan Oknum BPN Padang ke Polisi

Aulia Persada menunjukkan bukti pelaporan terhadap oknum BPN yang disebut pelapor telah melakukan dugaan aksi penipuan, Jumat (12/1). - Image

Aulia Persada menunjukkan bukti pelaporan terhadap oknum BPN yang disebut pelapor telah melakukan dugaan aksi penipuan, Jumat (12/1).

JawaPos.com - Seorang warga Kota Padang, Aulia Persada,35, melaporkan oknum pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang ke Polresta Padang karena diduga melakukan penipuan.


Aulia mengatakan, pihaknya dirugikan atas hilangnya penguasaannya terhadap sertifikat tanah yang awalnya diserahkan ke BPN Kota Padang.


Kasus ini bermula ketika Aulia mengurus permohonan proses balik nama sekaligus pemecahan sertifikat tanah dengan nomor Hak Guna Bangunan (HGB) 03.01.02.08.3.01365, seluas 7.000 meter persegi yang berada di Jalan Cempaka, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.


"Permohonan itu sudah dimasukkan ke BPN sejak 16 Agustus 2016 lalu dan diterima secara resmi yang dibuktikan dengan lembaran tanda terima dokumen dari kantor BPN Padang. Bahkan beberapa diantara dokumen yang diserahkan itu adalah sertifikat asli," katanya pada sejumlah wartawan, Jumat (12/1).


Setelah hampir dua tahun permohonan dimasukkan, Senin (8/1) lalu, pihaknya pun mempertanyakan kelanjutan proses balik nama dan pemecahan sertifikat. Namun, tidak satupun petugas BPN Padang bisa menunjukkan sertifikat asli yang telah diserahkan sebelumnya.


"Saya dapat informasi, sertifikat itu di alihkan pada orang lain. Tentu saya dirugikan. Masa BPN mengambil kebijakan di luar kewenangannya dan jelas menyalahi aturan," katanya.


"Seharusnya, jika memang balik nama serta pemecahan sertifikat yang kami mohonkan tidak bisa diproses, sertifikat asli dikembalikan kepada kami. Bukan diberikan kepada pihak lain," sambungnya.


Merasa ditipu dan digelapkan haknya, Aulia lalu melaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP/85/K/I/2017-SPKT Unit III tertanggal 11 Januari 2018. Pelapor berharap agar polisi bisa memproses laporan itu dengan adil dan tegas.


Selain laporan polisi, pihak Aulia berencana juga akan membuat laporan ke Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. "Kami sudah dirugikan, baik secara hak ataupun materil atas kejadian ini," tegasnya.


Sementara itu, Kepala BPN Padang Zahirullah mengaku belum tahu tentang pelaporan tersebut. Pihaknya masih menunggu keterangan resmi pihak kepolisian.
"Jadi belum bisa berkomentar. Kalau untuk melapor, itu hak masyarakat," katanya singkat.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore