
Artis Inneke Koesherawati usai diperiksa KPK Sabtu (21/7).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap artis cantik, Inneke Koesherawati. Rencananya, dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang melilit suaminya, Fahmi Darmaswansyah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Inneke diperiksa untuk tersangka narapidana tindak pidana umum atau tahanan pendamping fahmi, Andri Rahmat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AR," ungkapnya pada awak media, Selasa (24/7).
Untuk diketahui, Inneke sempat diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah yang menyeret Kalapas Sukamiskin, Jumat (20/7). Saat itu dia diamankan di kediamannya dan dibawa ke gedung KPK serta menjalani pemeriksaan hampir 22 jam.
Usai diperiksa tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Dia hanya bisa menangis sesegukan sembari meninggalkan gedung lembaga antirasuah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan, maupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin. Sebelum melaksanakan OTT, KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus suap ini sejak April 2018 yang lalu.
Dari enam orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, ada tiga pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
Sebagai pihak penerima, Wahid Husein dan Henry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Fahmi dan Andi Rahmat sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
