Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juli 2018 | 17.40 WIB

KPK Panggil Artis Cantik Inneke Koesherawati

Artis Inneke Koesherawati usai diperiksa KPK Sabtu (21/7). - Image

Artis Inneke Koesherawati usai diperiksa KPK Sabtu (21/7).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap artis cantik, Inneke Koesherawati. Rencananya, dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang melilit suaminya, Fahmi Darmaswansyah.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Inneke diperiksa untuk tersangka narapidana tindak pidana umum atau tahanan pendamping fahmi, Andri Rahmat.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AR," ungkapnya pada awak media, Selasa (24/7).


Untuk diketahui, Inneke sempat diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah yang menyeret Kalapas Sukamiskin, Jumat (20/7). Saat itu dia diamankan di kediamannya dan dibawa ke gedung KPK serta menjalani pemeriksaan hampir 22 jam.


Usai diperiksa tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Dia hanya bisa menangis sesegukan sembari meninggalkan gedung lembaga antirasuah.


Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan, maupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin. Sebelum melaksanakan OTT, KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus suap ini sejak April 2018 yang lalu.


Dari enam orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, ada tiga pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.


Sebagai pihak penerima, Wahid Husein dan Henry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Sedangkan Fahmi dan Andi Rahmat sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore