
Menkumham Yasona Laoly saat menggelar konpers pasca KPK menangkap Kalapas Sukamiskin, Bandung, Jabar, Senin (23/7)
JawaPos.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein menimbulkan kritikan dari berbagai pihak. Pemerintah dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya hingga praktik suap-menyuap merajalela di Lapas. Selang sehari persitiwa tersebut Menkumham, Yasonna Laoly melakukan sidak di beberapa lokasi Lapas seperti Lapas Makassar, Lapas Porong, dan Rutan Medaeng.
Menanggapi akan hal tersebut, Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menyebut, waktu sidak yang dilakukan sudah lewat. Harusnya momentum bersih-bersih dilakukan sebelum peristiwa terjadi.
"Jika ingin bersih-bersih, momentum yang dimiliki oleh Menkumham waktunya sudah lewat. Isu ini sebenarnya persoalan yang lama, namun tidak pernah dikelola dengan serius," ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Senin (23/7).
Erwin juga menuturkan yang perlu direspons dan difokuskan harusnya perihal lapas korupsi karena itu merupakan masalah utama demi menegakkan hukum.
"Harusnya Dirjen Lapas dan Menkumham fokus pada insiden itu, dan membuat tim investigasi dan penegakan etik terhadap aparatur hukum yang melanggar," tukasnya.
Erwin juga menegaskan, sidak di tiga wilayah daerah bukan lapas korupsi jadi konteksnya berbeda. Baginya, ini menunjukkan insiden OTT seolah-olah ditutup dengan adanya sidak tersebut.
"Sidak ke tiga lapas di daerah, bukan lapas korupsi, yang dilakukan menunjukan bahwa ada hal ingin ditutupi dari insiden ini," tukasnya.
Pakar hukum pidana, Agustinus Pohan menyatakan perihal sidak yang dilakukan bukan hal biasa ini sudah menyangkut kedisiplinan pegawai.
"DPR juga harus terlibat karena di dalamnya juga ada kaitan dengan anggaran," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Surabaya, Porong, Sidoarjo, Minggu (22/7) malam. Inspeksi tersebut dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran di dalam area lapas.
Yasonna dan jajarannya memeriksa tiap blok dan kamar di lapas. Dia mencari adanya benda terlarang, fasilitas mewah, dan prosedur standar operasional (SOP) yang tidak sesuai prosedur tetap (protap).
Hasilnya, Yasonna menyatakan hampir semua SOP sudah dijalankan dengan baik dan benar. Termasuk beberapa benda yang terlihat di tiap blok dan kamar. Misalnya, dia hanya menemukan pisau kecil dan kipas angin.
"Kalau di lapas Porong dan mayoritas di Jawa Timur, SOP-nya sudah jalan. Memang masih ada temuan kecil seperti pisau dan kipas angin. Tapi, itu wajar," kata Yasonna ditemui wartawan di Lapas Porong, Minggu (22/7).
Hanya saja, Yasonna mengaku mendapat temuan yang menurutnya melanggar aturan. Yakni, kitchen sink (bak cuci piring) berbahan logam yang terpasang di luar blok. Menurutnya, aspek pelanggaran dari kitchen sink itu ternyata menggunakan tenaga listrik.
"Tapi memang harus dibersihkan (dihilangkan). Karena merugikan negara. Karena pakai listrik negara. Ya, nggak boleh. Kalau kipas angin boleh," kata Yasonna.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
