Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Juli 2018 | 17.41 WIB

Ketika Boediono Kehilangan Tahta

Mantan Wakil Presiden Boediono - Image

Mantan Wakil Presiden Boediono


Kemudian, tim Jaksa pun menampilkan notulensi hasil ratas di Istana Negara. Dalam notulensi yang ditampilkan tim Jaksa, hasil ratas itu belum menyepakati keputusan untuk menghapusbukukan utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp 2,8 triliun.


Boediono mengamini bahwa memang belum ada keputusan untuk menghapusbukukan utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp2,8 triliun.‎ "Ya, bahwa sampai akhir sidang kabinet, tidak ada kesimpulan yang dibacakan. Jadi sampai selesai (tidak ada keputusan)," ungkapnya.


Setelah adanya ratas di Istana, Boediono yang juga anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mengakui bahwa sempat mengadakan rapat lanjutan di tingkat KKSK. Rapat tersebut dihadiri juga oleh BPPN.


Menurut jaksa, pada rapat di tingkat KKSK, Syafruddin tetap melaksanakan penghapusbukuan utang. Syafruddin mengklaim bahwa tindakannya telah disepakati atas persetujuan rapat di Istana Negara.


Sementara itu, Todung Mulya Lubis menemukan adanya misrepresentasi pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Mantan Bos BDNI, Sjamsul Nursalim, dinilai melakukan misrepresentasi soal kredit macet para petambak ke konsultan hukum KKSK, Lubis Ganie Surowidjojo.


"Mispresentasi yang utama kepatuhan kuasa pendukung. Salah satunya keberadaan utang petani tambak di dipasena dengan adopsi uji kepatuhan LGS (Lubis Ganie Surowidjojo). Memang tidak dijelaskan ada utang outstanding," kata Todung saat bersaksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," ucap Todung.


Todung menuturkan, temuan itu berasal dari laporan LGS yang menyebut Sjamsul harus memenuhi pola perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). Pola itu merupakan perjanjian pembayaran secara tunai dengan penyerahan aset-aset debitur BLBI yang dilakukan untuk memulihkan perekonomian Indonesia pascakrisis.


Krisis yang melanda Indonesia pada 1998 mengakibatkan sejumlah bank membutuhkan kucuran dana. Untuk mengantisipasi kerugian, pemerintah mengeluarkan dana BLBI kepada sejumlah obligor, termasuk untuk BDNI.


Bahkan Todung mengaku pernah menyarankan BPPN untuk menggugat BDNI ke pengadilan agar Sjamsul segera memenuhi kewajibannya. Namun di persidangan, Todung tak merinci apakah sarannya ditindaklanjuti atau tidak.


"Kami minta BPPN, misalnya kalau memang belum terpenuhi kewajiban tetapi dalam hal ini tidak berhasil, kita merekomendasikan upaya gugatan ke pengadilan. Upaya lain kita mengusulkan untuk dibawa ke PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," jelas Todung.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore