Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Januari 2018 | 09.10 WIB

Tiga Sipir Terduga Pengania Tahanan Diperiksa Polisi

Ilustrasi penganiayaan - Image

Ilustrasi penganiayaan

JawaPos.com - Tiga petugas Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga binaan diperiksa Sat Reskrim Polres Agam, Kamis (4/1).


Kasat Reskrim Polres Agam Iptu M Reza membenarkan jika pihaknya telah memeriksa tiga anggota Lapas di ruangan unit II Polres setempat. Ketiganya berhadapan dengan proses hukum tersebut dugaan kasus penganiyaan terhadap warga binaan yang bernama Mitra pada tanggal 27 Desember 2017 lalu.


"Ketiga sudah kali kedua kami periksa. Mereka masih dibolehkan pulang karena penyidik masih membutuhkan keterangan saksi," terang Iptu M Reza pada sejumlah wartawan di kabupaten Agam, Kamis (4/1).


Pihak penyidik katanya, masih melakukan serangkaian penyelidikan kasus dugaan kekerasan tersebut dengan menerbitkan surat undangan klarifikasi terhadap saksi warga binaan pihak Lapas. "Kami akan terus mendatangkan saksi, agar kasus ini kian jelas," katanya lagi.


Sementara itu, kakak korban Desi mengatakan, keluarga berharap penuh pada penyidik kepolisian Polres Agar, agar dapat membuka kasus ini secara terang benderang. Sehingga, pihak Kementerian Hukum dan Ham wilayah Sumatera Barat dapat memberikan keterangan yang tidak menyudutkan korban.


"Kami tidak ingin seolah-olah tidak terjadi kekerasan di Lapas Klas II B Lubuk Basung. Berat tidaknya tergantung hasil visum dan peyelidikan petugas nanti," kata Desi.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat segera melakukan penyelidikan terhadap tiga petugas LP Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga binaan.


"Kanwil Kemenkumham HAM harus segera menindak anggotanya, jika memang terbukti melakukan penganiayaan. Serta, menjamin keamanan korban dari semua bentuk kekerasan fisik maupun verbal," tegas Direktur LBH Padang Era Purnama Sari dalam siaran persnya, pada Selasa (19/12) lalu.


Tiga petugas sipir tersebut diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap warga binaan yang bernama Mitra hingga luka-luka. Korban mengaku dihajar dengan tangan dan kaki. Petugas tersebut konon juga memukul korban dengan kayu dan kabel. Lantas, setelah dikeroyok, korban diselamatkan Bul salah seorang petugas lapas lainnya. Setelah itu, korban dimasukkan ke ruangan strapsel (kamar kecil).


Pihak keluarga yang tidak menerima tindakan tersebut lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Agam. "Praktik penyiksaan tahanan sudah seringkali terjadi. Sangat disayangkan praktik tersebut masih berlangsung sampai sekarang. Persoalan ini tidak lepas dari lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kasus-kasus penyiksaan sehingga tidak mampu memberikan efek jera bagi pelaku atau warning bagi calon-calon pelaku," terang Era.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore