
Jampidsus Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
JawaPos.com - Setelah lama digarap Kejaksaan Agung (Kejagung), akhirnya kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana (SKK) Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) lengkap alias P21.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, lengkapnya berkas perkara tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sedikitnya 75 orang saksi dan saksi ahli 12 orang.
"Alhamdulillah dari hasil penelitian bahwa berkas perkara yang sering disebut kondensat bisa dinyatakan lengkap atau P21," kata Adi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).
Diketahui, kasus itu diduga merugikan uang negara hingga USD 2,716 miliar atau sekitar Rp 38 triliun. Adi menjelaskan, berkas perkara yang dinyatakan lengkap merupakan milik tiga orang tersangka. Berkas mereka telah dibagi menjadi dua.
Berkas perkara pertama, dengan tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Berkas kedua, tersangkanya mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
"Kita akan kirim surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa perkara tersebut sudah lengkap. Berikutnya kita tunggu penyerahan tahap kedua dari penyidik untuk selanjutnya kami bawa ke pengadilan," jelas Adi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tipikor.
Sebelumnya kasus korupsi penjualan kondensat sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal berkas perkara yang disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka yakni, Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun yang baru ditahan hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
