Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Agustus 2018 | 00.48 WIB

Kasus Zumi Zola Segera Disidangkan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa Zumi Zola ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dokumen dakwaan sudah disusun JPU, berisikan dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya.


"Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan untuk terdakwa Zumi Zola, dari Jambi ke PN Jakpus," ungkapnya pada awak media, Senin (20/8).


Mantan aktivis ICW ini juga menyebut berkas perkara sudah rampung maka hanya tinggal menunggu jadwal persidangan dari PN Jakpus.


"Berikutnya kami akan menunggu jadwal persidangan nanti yang akan ditentukan pengadilan," tukasnya.


Namun, pria lulusan UGM ini belum merinci berapa jumlah saksi yang telah diperiksa. Termasuk berapa kali Zumi menjalani proses pemeriksaan.


Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka. Penetapan tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.


Dalam kasus suap ini, Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.


Sebelumnya, Zumi juga telah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan lembaga antirasuah ini.


Dia menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan dijerat dengan dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore