Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Penetapan tersangka berinisial MTF, terungkap berdasarkan pernyataan pendamping hukum korban, Joko Jumadi, dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram), Selasa (24/2).
"Sudah tersangka (MTF), sudah ada panggilan tersangkanya, tapi yang bersangkutan tidak hadir, alasan sakit," kata Joko melalui sambungan telepon, dilansir dari Antara.
Joko menerangkan status MTF sebagai tersangka sesuai surat perkembangan penyidikan yang diterima dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.
Berdasarkan surat tersebut, Joko mengatakan bahwa penyidik menetapkan MTF sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Joko menyampaikan bahwa dalam rangkaian penyidikan di kepolisian, MTF sempat berupaya menawarkan perdamaian dengan korban. Adanya penawaran tersebut, muncul status MTF sebagai tersangka.
Atas adanya penetapan MTF sebagai tersangka, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Polisi Mohammad Kholid belum mengeluarkan keterangan resmi.
Dirres PPA-PPO Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati sebelumnya pada Jumat (20/2), mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus ini di tahap penyidikan.
Dalam tahapan ini, kepolisian melakukan penguatan alat bukti dari pemeriksaan saksi, korban dari kalangan santriwati, termasuk terduga pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren.
Upaya lain dilakukan dengan mendatangi pondok pesantren guna kebutuhan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan visum terhadap korban.
Polda NTB menangani kasus ini atas adanya pelimpahan dari Polres Lombok Tengah. Laporan masuk setelah adanya pendampingan hukum dari BKBH Unram terhadap korban.
BKBH Unram kali pertama menerima laporan dari tiga orang perempuan. Mereka mengaku mendapat perilaku kekerasan seksual dari terlapor saat masih menyandang status santriwati pada pondok pesantren tersebut.
BKBH Unram mencatat ada lebih dari tiga orang perempuan yang menjadi korban. Mereka datang ke BKBH Unram dan mengaku sebagai korban dari pelaku yang sama.
Dalam laporan tiga korban pertama yang diterima BKBH Unram pada medio Januari 2026, keinginan mereka datang melapor karena geram mendengar rekaman audio terlapor yang beredar luas melalui media sosial.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
