
Kejagung menunjukkan barang bukti uang tunai ratusan miliar yang disita dari TPPU kasus Duta Palma. (Puspenkum Kejagung)
JawaPos.com - Tim Penyidik Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangkap Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid. Ulama asal Jawa Timur (Jatim) tersebut ditangkap setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam praktik jual beli tanah dengan nilai Rp 20 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Gus Yazid ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa malam (23/12). Dia ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB. Anang menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan salah seorang ulama kenamaan itu sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Kejati Jateng.
"Tim Penyidik Gabungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap saudara AY (Gus Yazid) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 22.30 WIB," terang Anang kepada awak media di Jakarta pada Rabu (24/12).
Anang memastikan bahwa penyisik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka. Dalam rangka proses hukum, Gus Yazid ditangkap untuk ditahan dan diperiksa lebih lanjut. Menurut dia, Gus Yazid terlibat dalam kasus dugaan TPPU karena menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas lebih kurang 700 hektar yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Nilai uang yang terhubung dengan Gus Yazid mencapai angka Rp 20 miliar. Setelah berhasil diamankan oleh penyidik, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejati Jateng. Berdasar informasi yang diterima oleh Anang, yang bersangkutan sudah berada di Semarang pada pukul 05.00 WIB tadi pagi. Dia langsung dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Tersangka AY (dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 24 Desember 2025," tegasnya.
Anang mengungkapkan bahwa Gus Yazid dijerat oleh penyidik menggunakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus yang melibatkan Gus Yazid menjadi atensi lantaran turut menarik beberapa nama besar, khususnya pejabat di Jateng.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
