
Ilustrasi aksi kamisan. LBH Jakarta desak polisi bebaskan aktivis Bali Tomy Priatna Wiria yang ditangkap saat aksi kamisan di Bali. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Tomy Priatna Wiria (TPW), aktivis Aksi Kamisan Bali, dilaporkan ditangkap secara paksa oleh puluhan aparat kepolisian berpakaian preman di Denpasar pada Jumat (19/12).
Penangkapan ini memicu reaksi keras dari koalisi masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD), dan PP Front Mahasiswa Nasional (FMN) menilai tindakan ini sebagai bentuk perburuan aktivis yang sistematis pasca Aksi Agustus lalu
Peristiwa bermula sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Sebanyak 50 orang berpakaian preman yang mengaku dari Polda Bali dan Bareskrim Polri mendatangi lokasi.
Tanpa menunjukkan surat perintah di awal, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menyita barang pribadi seperti laptop serta ponsel. Ironisnya, saat warga sekitar bertanya, aparat diduga memberikan informasi palsu.
"Aparat berbohong dengan menjawab bahwa terdapat dugaan kasus terorisme dan narkotika di lokasi tersebut. Di sisi lain, aparat menyampaikan kepada Kaling (kepala lingkungan) bahwa target utama penangkapan adalah TPW," ujar Pengacara publik LBH Jakarta Daniel Winarta, Minggu (21/12).
Tak berhenti di situ, aparat juga diduga mengintimidasi pemilik rumah untuk menghapus rekaman CCTV yang merekam proses penangkapan tersebut.
Setelah ditangkap, TPW langsung diterbangkan ke Jakarta malam itu juga untuk ditahan di Bareskrim Polri.
Namun, tim pengacara dari LBH Jakarta yang mendatangi lokasi dihalang-halangi saat ingin memberikan pendampingan hukum.
Pihak kepolisian mengklaim bahwa keluarga TPW sudah menunjuk pengacara sendiri. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.
Setelah dikonfirmasi, keluarga menyatakan belum memberikan persetujuan kepada siapa pun, sehingga muncul dugaan penyidik memberikan keterangan tidak benar untuk membatasi akses bantuan hukum.
Koalisi menilai penangkapan TPW penuh dengan pelanggaran prosedur, mulai dari penangkapan tanpa surat yang jelas hingga adanya ancaman fisik.
“Penangkapan ini juga memperlihatkan adanya pola-pola kriminalisasi serta penegakan hukum yang timpang, di mana aparat kerap bertindak cepat dalam merespons ekspresi warga, sementara abai dalam menangani pelanggaran hukum yang berdampak luas bagi masyarakat maupun korban pelanggaran HAM,” tegas Daniel.
Atas kejadian ini, koalisi menyampaikan 4 tuntutan :
1. Kapolri untuk segera memerintahkan Kabareskrim untuk memberikan akses bagi bantuan hukum dan segera membebaskan TPW.
2. Kabareskrim dan Dirtipidum Bareskrim Polri selaku atasan penyidik untuk melakukan supervisi penyidik dan membuka akses bantuan hukum bagi TPW.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
