Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 September 2018 | 00.28 WIB

Setelah Diperiksa KPK, Dirjen Minerba ESDM Alami Banyak Lupa

Ilustrasi: KPK memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1. - Image

Ilustrasi: KPK memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1.

JawaPos.com - Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1 terus bergulir di KPK. Sejumlah pejabat publik dipanggil untuk dimintakan keterangannya. Selain dari pihak PLN, lembaga superbodi itu juga memeriksa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.


Pemeriksaan itu berlangsung Senin (17/9). Tadi setelah diperiksa penyidik, Bambang Gatot Ariyono mengaku banyak lupa soal pertanyaan yang dicecarkan.


"Saya sudah sampaikan ke penyidik mengenai hubungannya dengan pengusahan batubara dan saya lupa berapa pertanyaan," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/9).


Ketika disinggung soal pengadaan batu bara untuk proyek PLTU Riau 1, Bambang Gatot memilih bungkam. Dia berkilah hal itu bukan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai dirjen minerba di Kementerian ESDM. "Itu bukan tupoksi, karena bukan urusan saya. Saya hanya pengusahaan batu bara, makanya saya hanya pengusahaan batu bara aja," imbuhnya.


Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1 ini KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka Eni Maulani Saragih (mantan anggota Komisi VII DPR) Johannes Buditrisno Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited) dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Eni Saragih merupakan pihak penerima suap dari Johannes Buditrisno Kotjo. Sementara Bambang Gatot Ariyono diperiksa sebagai saksi atas Eni Saragih dan Johannes Buditrisno Kotjo.


Di kasus ini, Eni disebut menerima komitmen fee sebesar Rp 4,8 miliar dari Johannes. Penerimaan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda. Terakhir kali penerimaan uang oleh Eni sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK.


Sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Johannes disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore