Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 November 2025 | 21.39 WIB

Habisi Nyawa Aktor Sandy Permana, Majelis Hakim PN Cikarang Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara untuk Nanang Gimbal

Nanang Gimbal (kiri), pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana (kanan) ditangkap polisi. (Istimewa)

JawaPos.com - Pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana di Bekasi, Jawa Barat (Jabar)Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, divonis 12 tahun penjara. Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah menjatuhkan hukuman tersebut sebagaimana tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang. 

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (19/11). Dalam putusannya majelis hakim PN Cikarang menyatakan bahwa Nanang Gimbal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer. Dia dinyatakan bersalah karena telah merenggut nyawa Sandy Permana secara sadar.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” putus majelis hakim. 

Tidak hanya hukuman penjara, Nanang Gimbal juga dihukum membayar restitusi kepada istri Sandy Permana, Ade Adriani, dengan jumlah Rp 269,7 juta. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim memang lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan yang sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman 15 tahun penjara. 

Angka restitusi yang disampaikan oleh jaksa juga berbeda dengan putusan hakim. Jaksa memohon agar hakim menjatuhkan hukuman membayar restitusi sebesar Rp 396,4 juta kepada Nanang Gimbal. Angka itu jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan yang tertuang dalam putusan PN Cikarang.

Dalam perkara tersebut, Nanang menghabisi nyawa Sandy dengan cara ditikam. Tindakan itu dilakukan oleh Nanang karena merasa tersinggung dengan sikap aktor berusia 45 tahun tersebut. Dia tidak terima Sandy memandang sinis dan meludah ke arah dirinya. 

Berdasar penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, meski sama-sama bekerja di industri film hubungan Nanang dan Sandy tidak harmonis. Sempat melarikan diri dan menjadi DPO, Nanang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dan diseret ke meja hijau. 

Kepada penyidik, dia berdalih pelariannya pasca menghabisi nyawa Sandy hanya untuk menenangkan diri setelah menikam korban menggunakan pisau hingga meninggal dunia. Dalam pelariannya, Nanang memutus komunikasi, termasuk dengan keluarga.  

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore