Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Oktober 2025 | 19.37 WIB

KPK Kembali Tanggapi Mahfud MD soal Markup Proyek Whoosh: Terbuka Lakukan Case Building

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyoroti dugaan markup pada proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh. 

KPK terbuka untuk menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berasal dari laporan masyarakat maupun hasil penelusuran internal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dalam suatu penanganan perkara, KPK tidak selalu menunggu laporan aduan dari publik. Menurutnya, KPK memiliki mekanisme untuk membangun kasus dari awal, yang dikenal dengan istilah case building, berdasarkan temuan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Dalam suatu penanganan perkara oleh KPK, tentunya tidak hanya bermula dari laporan aduan masyarakat. Namun KPK juga bisa melakukan case building dari temuan awal adanya dugaan suatu tindak pidana korupsi,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Senin (20/10).

Budi menegaskan, KPK selalu proaktif dalam menjalankan dua pendekatan sekaligus, yakni menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan case building secara mandiri. Langkah ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk memastikan setiap dugaan korupsi dapat diungkap berdasarkan bukti yang kuat dan akurat.

“KPK proaktif melakukan kedua pendekatan tersebut, proaktif untuk menindaklanjuti setiap laporan aduan masyarakat maupun proaktif melakukan case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Budi mengatakan, KPK memandang positif setiap informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat atau tokoh publik, termasuk yang diungkapkan Mahfud MD. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk partisipasi publik dalam memperkuat peran KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kemudian terkait informasi awal yang disampaikan tersebut, KPK memandang positif, mengingat laporan aduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

KPK juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau data valid mengenai dugaan tindak pidana korupsi untuk melapor. Setiap informasi yang diterima akan diverifikasi dan dapat menjadi bahan pengayaan dalam proses penanganan perkara. 

“Oleh karenanya, KPK selalu terbuka kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi, silakan dapat menyampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore