Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 September 2025 | 21.14 WIB

Kompolnas Sebut Driver Ojol Affan Kurniawan Jatuh Sebelum Tertabrak Rantis Brimob Polri, Merujuk Rekaman Video di Medsos

Duka mendalam: Jenazah Affan saat disholati kerabat termasuk mantan Gubernur Anies Baswedan, di Masjid Al-Falah, Menteng. (Febry Ferdian/ Jawa Pos) - Image

Duka mendalam: Jenazah Affan saat disholati kerabat termasuk mantan Gubernur Anies Baswedan, di Masjid Al-Falah, Menteng. (Febry Ferdian/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap salah satu alasan Bripka Rohmad lolos dari sanksi pemecatan (PTDH), meski kendaraan taktis (rantis) yang ia sopiri menabrak driver ojol Affan kurniawan hingga tewas.

Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang melindas Affan Kurniawan itu dinilai tidak bisa melihat posisi korban saat insiden tragis itu terjadi pada Kamis pekan lalu (28/8).

Anggota Kompolnas Choirul Anam menyampaikan hal itu kepada awak media usai mendengar putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas Bripka Rohmad.

Dia menyampaikan dua poin penting yang memengaruhi putusan terhadap Rohmad. Yakni sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun dalam dinas kepolisian. 

”Video yang beredar di publik itu menjadi bahan pokok dalam sidang (Rohmad) untuk mengukur apakah tindakannya profesional ataukah tidak. Makanya yang sopir (rantis Brimob Polri) diputus demosi, karena salah satu yang paling penting adalah blind spot itu,” ungkap Anam.

Berdasar rekaman video yang sudah beredar secara luas di publik, Anam menyatakan bahwa tampak ada jarak antara Affan sebagai korban dengan rantis Brimob Polri yang dikendarai oleh Rohmad.

Selain itu, mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu menyatakan bahwa Affan lebih dulu jatuh sebelum tertabrak dan dilindas rantis tersebut.

”Jarak antara mobil rantis dengan almarhum, ternyata ada jarak. Jadi. dia (Affan) tidak ditabrak terus jatuh. Dia memang jatuh dulu, nggak kelihatan (oleh sopir). Kalau di video potongannya itu nggak kelihatan oleh sopir tadi, oleh terduga (pelanggar kode etik), lah itu nggak kelihatan. Makanya ya dia bablas gitu,” beber Anam.

Diakui oleh Anam, rekaman video tersebut sempat memicu perdebatan sejak gelar perkara sebelum Sidang Komisi KEPP berlangsung.

Meski demikian, rekaman video yang beredar ada banyak. Menunjukkan insiden tragis yang menimpa Affan dari berbagai sudut. Termasuk video dari jarak jauh dan jarak dekat. 

”Jadi, teman-teman juga bisa ngecek secara lebih detail. Itu kami cek, kami besarkan, terus kami lihat itu ada jarak. Jarak itulah yang sebenarnya posisi yang penting yang juga menentukan apakah itu ada proses dia melihat, apakah almarhum itu jatuh karena disenggol sama mobil rantis, ataukah dia jatuh dulu dengan posisi menunduk baru kena mobil rantis,” bebernya.

Hasilnya, Anam menyatakan bahwa yang terlihat adalah Affan jatuh lebih dulu sebelum tertabrak dan terlindas rantis Brimob Polri.

Selain itu, sopir rantis Brimob Polri tidak bisa melihat Affan. Karena itu, meski sempat terancam sanksi PTDH, sopir rantis Brimob dihukum mutasi bersifat demosi.

”Itu yang melatarbelakanginya kenapa ada putusan berbeda (dengan PTDH terhadap perwira Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae), yang sopir demosi, demosinya sampai pensiun,” tegasnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore