Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Agustus 2025 | 21.45 WIB

Dicegah KPK Ke Luar Negeri, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Klaim Siap Ikuti Proses Hukum Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah dirinya bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut mengaku baru mengetahui perihal pencekalan tersebut dari pemberitaan media.

"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," kata Anna Hasbie mewakili Yaqut, Selasa (12/8).

Anna menegaskan, Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Ia juga mengklaim bahwa Yaqut siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang ada.

"Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," ucap Anna.

Ia menambahkan, Yaqut memahami bahwa langkah pencekalan yang diambil KPK merupakan bagian dari prosedur penyidikan.

Karena itu, mantan Menag memastikan keberadaannya di Indonesia demi mengungkap kebenaran secara transparan dan adil.

"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Keberadaan beliau di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan," jelas Anna.

Lebih lanjut, Gus Yaqut melalui juru bicaranya menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum yang berjalan akan dilakukan secara objektif dan proporsional.

Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dari penilaian prematur dan memberikan kesempatan kepada KPK untuk bekerja secara profesional.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," tegasnya.

KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri,Termasuk Yaqut

Sebelumnya, KPK resmi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024.

Mereka yang dicegah di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8).

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore