
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah dirinya bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut mengaku baru mengetahui perihal pencekalan tersebut dari pemberitaan media.
"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," kata Anna Hasbie mewakili Yaqut, Selasa (12/8).
Anna menegaskan, Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Ia juga mengklaim bahwa Yaqut siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang ada.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," ucap Anna.
Ia menambahkan, Yaqut memahami bahwa langkah pencekalan yang diambil KPK merupakan bagian dari prosedur penyidikan.
Karena itu, mantan Menag memastikan keberadaannya di Indonesia demi mengungkap kebenaran secara transparan dan adil.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Keberadaan beliau di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan," jelas Anna.
Lebih lanjut, Gus Yaqut melalui juru bicaranya menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum yang berjalan akan dilakukan secara objektif dan proporsional.
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dari penilaian prematur dan memberikan kesempatan kepada KPK untuk bekerja secara profesional.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," tegasnya.
Sebelumnya, KPK resmi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024.
Mereka yang dicegah di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8).

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
