Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, perkara hukum yang menjerat Hasto didasarkan pada penemuan bukti baru yang relevan dan belum pernah diajukan dalam perkara sebelumnya. Hal ini dikatakan Jaksa menanggapi nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
“Penyidikan perkara Terdakwa didasarkan ditemukannya bukti baru oleh Penyidik di mana bukti tersebut belum dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara atas nama Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dan perkara Saeful Bahri, di mana bukti baru tersebut mengungkap peran Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina,” kata Jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Jaksa menekankan, fakta baru yang ditemukan oleh penyidik menjadi dasar hukum yang sah untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, meskipun dalam putusan perkara sebelumnya namanya belum disebut secara eksplisit.
“Sehingga meskipun dalam putusan terdahulu peran terdakwa belum dimunculkan, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas jaksa.
Lebih lanjut, jaksa mengutip pendapat ahli hukum tata negara, Maruarar Siahaan, yang menjelaskan bahwa penemuan fakta baru dalam perkara yang tidak berkaitan langsung dengan perkara lama dapat menjadi dasar hukum berdirinya perkara baru.
“Hal ini bersesuaian dengan keterangan Ahli Maruarar Siahaaan yaitu ahli menjelaskan kalau yang dimaksud tersangka baru itu tidak ada kaitan dengan yang sudah disebutkan di dalam perkara lama, tentu dia menjadi suatu perkara baru. Tetapi kalau itu keterangan saksi yang disebutkan sesuatu yang baru betul dan tidak terkait dengan apa yang sudah diputus oleh mahkamah, ahli kira beralasan untuk suatu perkara baru,” tutur jaksa mengutip pendapat ahli.
Sementara berdasarkan pendapat ahli pidana, Muhammad Fatahilah, turut memperkuat argumentasi penuntut umum. Jaksa menyebut, prinsip hukum pidana memungkinkan pemeriksaan terpisah jika ditemukan pelaku baru meskipun perkara pokoknya telah berkekuatan hukum tetap.
“Karena pada prinsipnya, pemeriksaan perkara pidana berdiri sendiri. Dalam setiap pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru untuk pengembangan perkara, bila ditemukan fakta-fakta baru, maka pemeriksaan dapat dilakukan kembali untuk orang yang belum diproses,” urai Jaksa.
Jaksa memandang, pembelaan Hasto yang menyebut surat dakwaan dan tuntutan bertentangan dengan putusan sebelumnya, tidak relevan dan tidak berdasar secara hukum.
“Berdasarkan uraian analisa yuridis tersebut di atas, maka dalil nota pembelaan yang menyampaikan surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus ditolak dan dikesampingkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” imbuh Jaksa.
Tanggapan replik itu dibacakan Jaksa KPK setelah Hasto Kristiyanto menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/7). Dalam nota pembelaannya, Hasto menyesalkan dirinya dituntut Jaksa dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Hasto menuding terdapat campur tangan kekuasaan dalam kasus yang menjeratnya. Ia memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan Jaksa KPK atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Adapun, Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
