Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 22.43 WIB

Sesalkan Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Tuding Ada Campur Tangan Kekuasaan

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil. Ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan Jaksa. Pernyataan tersebut disampaikan Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7).

“Majelis Hakim Yang Mulia, terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta sungguh terasa sangat tidak adil,” kata Hasto saat membacakan nota pembelaan.

Menurutnya, hukum saat ini telah menjadi bentuk penjajahan baru karena adanya campur tangan kekuasaan dari pihak luar. Ia mencontohkan hal tersebut melalui perkara yang menjerat dirinya.

“Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya justru melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan? Setelah melalui tiga kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang saya lakukan,” jelas Hasto.

Karena itu, Hasto memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya secara dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

“(Saya memohon kepada Majelis Hakim) membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging),” harapnya.

Lebih lanjut, Hasto juga meminta agar majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengeluarkannya dari rumah tahanan KPK, serta memulihkan nama baik dan hak-haknya.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah putusan ini dibacakan; serta memulihkan nama baik dan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula,” tegasnya.

Nota pembelaan itu dibacakan setelah Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun pidana penjara oleh Jaksa KPK. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jaksa menyebut, Hasto Kristiyanto terbukti merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Selain itu, Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore