Ilustrasi/Jaksa menuntut bekas Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono tujuh tahun penjara.
JawaPos.com - Terdakwa mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) atas kasus dugaan korupsi penilapan barang bukti (barbuk) senilai Rp 11,7 miliar terkait investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Azam merasa menyesal, karena secara tidak langsung telah menyeret nama-nama atasannya di Kejari Jakbar, termasuk mantan dan pejabat aktif seperti Kajari Jakbar Hendri Antoro dan eks Kajari Iwan Ginting.
“Saya secara terbuka meminta maaf kepada para saksi, terutama kepada atasan-atasan selama menjabat, karena merasa telah menyeret nama-nama baik mereka dalam perkara ini,” kata Azam dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Azam menyebut, tidak ada pemberian atau pembagian uang kepada para atasannya, termasuk kepada Plh Kasi Pidum/Kasi BB Dodi Gazali, eks Kasi Pidum Sunarto, serta Kajari Hendri Antoro dan Iwan Ginting. Ia pun menolak tudingan mencemarkan nama institusi Kejaksaan.
“Tidak pernah ada sedikit pun niat untuk mencemarkan nama institusi Kejaksaan, apalagi membuat rekan-rekan atau atasannya ikut terseret,” ucapnya.
Azam juga mengaku sempat menyampaikan permohonan maaf langsung kepada para saksi yang hadir di persidangan. Menurutnya, banyak saksi yang menangis karena terkejut dan sedih melihat dirinya harus menjalani proses hukum.
“Reaksi tersebut menjadi cerminan bahwa terdakwa memang dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pantas diposisikan sebagai pelaku kejahatan yang dilakukan secara sadar,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Jaksa pada Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya dituntut 4 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyakini, Azam melakukan korupsi dengan menerima uang atau janji terkait barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Jaksa juga menuntut Azam Akhmad untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Azam Akhmad dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
