Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Maret 2018 | 19.59 WIB

Tiga Saksi Blakbakan, dari Soal Fee sampai Janji Keberangkatan

Tiga orang mantan agen Firts Travel ketika bersaksi dalam Sidang Kasus Firts Travel di Pengadilan Negeri Depok,  Jawa Barat, Senin (5/3). - Image

Tiga orang mantan agen Firts Travel ketika bersaksi dalam Sidang Kasus Firts Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3).

JawaPos.com - PT First Travel rupanya tak mengucurkan fee untuk para agen yang berhasil merekrut jamaah. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar hari ini (5/3) di Pengadilan Negeri (PN), Depok, Jawa Barat.


Tiga mantan Agen First Travel yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Tri Suhemi, Martono, dan Dewi mengatakan jika pencairan fee mengalami masalah sejak 2017.


Dewi misalnya, dari sekitar 671 jamaahnya, 321 sejatinya sudah diberangkan First Travel. Hanya saja, bonus yang dijanjikan tak kunjung turun.


"Setiap kali ditanyakan, tak ada kejelasan. Kami hanya berkomunikasi dengan CS (Customer Service)," ujar Dewi ketika memberikan keterangan.


Sebagai informasi, Paket Promo 2017 umrah First Travel dibanderol sekitar Rp 14.300.000 plus PPN 1 persen dari total harga. Adapun besaran fee yang dijanjikan kepada agen sekitar 200-300 ribu per jamaah.


Sementara, Martono mengatakan jamaah yang dipegangnya terus mengalami penundaan, hingga akhirnya tak kunjung diberangkatkan.


Dia mengaku jamaah yang direkrutnya sekitar 300 orang. Mereka ini mengambil paket promo 2017. Hanya saja, ketika para calon jamaah sudah membayar, pihak First Travel tak kunjung memberikan kabar keberangkatan.


"Yang ada kami diminta tambah Rp 2,5 juta untuk keberangkatan Mei 2017. Alasannya untuk biaya mencarter pesawat," beber dia di depan Majelis Hakim yang diketahui bernama Soebandi itu.


"Cuma yang bersedia membayar sekitar 90 orang. Dijanjikan (berangkat) 23 Mei 2017," sambungnya.


Pun dengan Tri Suherni. Dia bahkan harus menanggung malu kepada para jamaahnya. Sekitar 174 jamaah yang sudah membayar fee tambahan Rp 2,5 juta, justru mendapat kabar tak mengenakan.


"Tiga hari sebelum jadwal berangkat tiba-tiba di-cancel First Travel. Tadinya berangkat 16 April, cuma batal," kata dia.


Selanjutnya pada Mei, lagi-lagi jamaahnya diminta untuk membayar biaya tambahan jika ingin segera berangkat.


"Katanya paket Ramadan, bayar Rp 2,5 sampai Rp 3 juta, yang ikut 70 orang," pungkas dia.


Selain menghadirkan tiga saksi, turut hadir para terdakwa yang notabene owner First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, serta Direktur Keuangan Kiki Hasibuan yang tak lain adik Anniesa.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore