
Terdakwa penipuan First Travel menjalani sidang dakwaan di PN Kota Depok, Senin (19/2). Mereka adalah Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki Hasibuan (kanan).
JawaPos.com - Bos pemilik biro perjalaan umrah First Travel, Andika Surrachman dan Annisa Hasibuan sudah bersepakat untuk menyerahkan seluruh aset-asetnya bagi calon jamaah.
Kuasa Hukum Andika dan Annisa, Puji Wijayanto mengatakan, apa pun keputusan persidangan, kliennya sudah mengikhlaskan.
"Apakah terbukti atau tidak. Kan perkara ini bisa saja tidak terbukti karena ada unsur perdatanya. Maksudnya ada kesepakatan antara jamaah dengan First Travel," ujar dia ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2).
"Yang jelas terbukti sebagai pidana atau terbukti sebagai perdata, kami minta Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri Depok) untuk melelang seluruh aset-aset klien kami," lanjut Puji.
Puji menambahkan, seluruh aset keduanya, baik itu mobil, rumah, hingga ruko saat ini tengah ditaksir nilainya oleh tim appraisal.
Ditanya mengenai estimasi total aset Andika-Annisa, Puji hanya menjawab, "Sekitar Rp 200 miliar," cetus dia.
Dia menyerahkan mekanisme pelelangan maupun hasilnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok.
"Apakah (uang hasil lelang) untuk pemberangkatan jamaah atau dibagi secara adil, kami serahkan ke Pak Kajari. Kami di sini hanya mengusulkan, klien saya sudah menyetujui. Kalau lelang kan harus setelah putusan, tapi kami di sini mengusulkan penjualan dengan kesepakatan, nggak nunggu (putusan)," pungkas dia.
Sebagai informasi, siang tadi (26/2) digelar sidang kedua kasus First Travel dengan agenda pembacaan eksepsi.
Hadir ketiga terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan. Sidang sendiri hanya berlangsung sekitar 20 menit dengan dipimpin Soebandi.
Ketiga terdakwa tidak melakukan eksepsi (keberatan). Mereka menyatakan telah mengirim surat permohonan kepada pihak Kejari Depok dan Ketua Pengadilan Negeri Depok.
Isinya soal permohonan penjualan aset yang disita untuk digunakan pembiayaan keberangkatan calon jamaah umrah. Berdasar isi surat, jumlahnya mencapai 63.310 orang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022