Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Mei 2025 | 21.01 WIB

Hasto Sebut Dihadirkannya Jaksa Sebagai Saksi Perkuat Tuduhan Politisasi Hukum

Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyato saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyato saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyato, menyatakan bahwa dihadirkannya tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke ruang persidangan, memperkuat unsur politis di balik kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjadikannya dirinya sebagai terdakwa.

Adapun, tiga penyidik KPK yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi saksi yakni, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budiharjo.

Pernyataan itu disampaikan Hasto disela-sela jeda persidangan dari kasus hukum yang melilitnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5).

"Karena sejak awal agenda politik, kepentingan politik terhadap kasus ini kan sangat kuat sehingga untuk pertama kalinya di dalam sejarah persidangan kita," kata Hasto.

Hasto menyebut, dihadirkannya penyidik sebagai saksi fakta dinilai tak tepat, karena tak sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, saksi memiliki definisi orang yang melihat dan mendengar secara langsung terkait dugaan tindak pidana.

Selain itu, penyidik yang dipanggil untuk bersaksi pada persidangan atau saksi verbalisan dihadirkan ketika terdakwa atau saksi mengeklaim bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat di bawah tekanan atau paksaan.

"Sampai penyidik KPK turun tangan secara langsung menjadi saksi padahal tidak mengalami secara langsung, tidak melihat secara langsung, dan tidak mendengar secara langsung sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat," tegasnya.

Karena itu, Hasto meminta semua pihak untuk melihat perkembangan persidangan selanjutnya. Sebab, akan terlibat keterangan saksi yang merupakan penyidik KPK akan terlihat hanya asumsi.

"Karena berbagai hal yang disampaikan tadi menunjukan juga ada asumsi-asumsi yang diputarbalikan, yang dicampuradukan, karena itulah kami berdasarkan fakta-fakta yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, kami menyakini bahwa kepentingan-kepentingan kekuasaan itulah yang nantinya dapat dihadapkan dengan berbagai fakta-fakta hukum yang sebenarnya benarnya," ucap Hasto. 

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore