Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Mei 2025 | 20.24 WIB

Pengusaha Sparepart Gugat Pesaing yang Diduga Jiplak Merek

Sengketa merek di Pengadilan Niaga Surabaya. (Istimewa) - Image

Sengketa merek di Pengadilan Niaga Surabaya. (Istimewa)

JawaPos.com - Akhmad Firdaus mendaftarkan merek Groza miliknya pada 18 November 2022 lalu. Pendaftaran merek yang didaftarkan pada kelas 12 bidang penjualan suku cadang kendaraan tersebut juga telah diterima. Namun polemik tiba-tiba muncul ketika dia mendapati merek yang sama dengan desain serupa pada 2024 lalu.

Kuasa hukum Akhmad Firdaus, Sugianto, menuturkan bahwa merek dan desain Groza yang didaftarkan pada 2022 lalu merupakan murni hasil kreativitas dari sang klien. Pria yang akrab disapa Edo itu menciptakan logo Groza dengan huruf G berbentuk melingkar serta potongan bayangan putih di dalamnya yang mencitrakan huruf G. Huruf G itu lantas diikuti dengan huruf roza yang ditulis secara kapital.

Logo kreasi Edo itu kemudian ditemukan salinan serupa yang didaftarkan orang lain ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum. Dengan nama pendaftarnya yaitu Thu Sen pada 26 Februari 2024 lalu. Temuan itu kemudian mendorong pihaknya menggugat Thu Sen ke Pengadilan Niaga Surabaya dengan petitum gugatan untuk membatalkan pendaftaran merek Groza milik Thu Sen tersebut.

”Gugatan diajukan untuk membatalkan merek Groza atas nama Thu Sen. Karena diduga pendaftaran diajukan atas dasar iktikad tidak baik,” ungkap advokat yang akrab disapa Sugi tersebut. Dugaan pendaftaran atas iktikad tidak baik itu muncul sebab logo Groza milik Thu Sen dianggap nyaris persis dengan Groza milik Edo yang sudah terdaftar satu tahun lebih awal.

Sama-sama diawali dengan huruf G berbentuk lingkaran hitam dengan potongan putih di dalamnya. Disertai dengan tulisan roza kapital di bagian belakang. ”Desain Groza ini hasil coretan klien kami. Kreasi dia, hasil imajinasi. Tidak mungkin logo yang sama ada di dua kepala yang berbeda,” terangnya.

Kuasa hukum lainnya, Yayat Supriyatna, menuturkan bahwa kedua merek Groza tersebut didaftarkan pada kelas yang sama. Yaitu, kelas 12 dengan jenis usaha bergerak di bidang penjualan sparepart kendaraan. Terlebih kedua produk tersebut juga beredar di wilayah yang sama, yaitu di Provinsi Bali.

”Keduanya sama-sama beroperasi di wilayah Bali. Khawatirnya ini dapat mengecoh pelanggan setia kami yang sudah terjalin sejak lama,” tutur Yayat. Kekhawatiran tersebut dapat menimbulkan kerugian dalam bentuk material dan immaterial. Namun pihaknya belum menghitung besaran kerugian secara pasti baik dari sisi material maupun immaterial. Atas kekhawatiran tersebut, pihaknya menuntut PN Niaga Surabaya untuk membatalkan pendaftaran merek Groza milik Thu Sen di kelas 12.

Sementara itu, Thu Sen dalam pendaftaran merek Groza didampingi oleh kuasa hukum Dedi Sutanto. Pihak Jawa Pos telah mencoba menghubungi kuasa pihak tergugat secara pesan tertulis. Namun hingga berita ini ditulis pihak tergugat belum memberikan jawaban atas sengketa merek Groza tersebut.

Selain menggugat Thu Sen, Edo juga turut menggugat Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum. Dalam persidangan Selasa (29/4) lalu Ditjen Kemenkum diwakili oleh Fatimah dan Nur Yuwadiman. Keduanya tidak berkenan memberikan tanggapan mengenai gugatan atas pengabulan pendaftaran dua merek yang serupa di kelas yang sama. ”Kami belum bisa memberikan keterangan mengenai persidangan ini,” ungkap Fatimah. (leh)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore