
Nelayan menggunakan perahu melintas di dekat pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1). (Putra M. Akbar/Antara)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim memutuskan untuk menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin mulai Senin malam (24/2). Selain pertimbangan strategis penyidikan, penyidik memutuskan untuk menahan Arsin agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulang perbuatannya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik tidak ingin Arsin melarikan diri dan mengulang perbuatannya. Apalagi dia masih menduduki jabatan sebagai kades Kohod.
”Pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” kata Djuhandani kepada media usai pemeriksaan Arsin Senin (24/2) malam.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan kasus dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat laut di Tangerang, Banten.
Dengan sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menahan Arsin dalam kasus dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat laut di Tangerang, Banten, penyidik terus berupaya menemukan barang bukti lain dalam penanganan kasus tersebut. ”Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kami temukan untuk pengembangan perkara ini,” kata dia.
Lebih jauh jenderal bintang satu Polri itu mengatakan, pihaknya menghindari segala potensi yang memungkin terjadinya. Misalnya Arsin mengulang perbuatannya. ”Kami takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami (menahan Arsin),” imbuhnya. Dia menegaskan penanganan kasus tersebut bakal dituntaskan secara profesional.
Sebagaimana diketahui, dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang. Selain masyarakat Kohod, saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga sudah mereka periksa. Apalagi kasus ini mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Tidak hanya Bareskrim Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut memberi atensi atas penanganan kasus tersebut.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
