
Petugas Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM pada Senin (10/2). (Puspenkum Kejagung)
JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara usai kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/2).
Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Chrisnawan Anditya mengatakan, pihaknya menghormati setiap proses penegakan hukum yang sedang dijalankan.
"Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku menyusul adanya kunjungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Chrisnawan dalam keterangannya, Selasa (11/2).
Menurut Chrisnawan, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung tak lain dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan. Dia memastikan pihak ESDM siap bekerja sama dalam proses penyelidikan tersebut.
"Menghormati apa yang dilakukan oleh Aparat Hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," tutupnya.
Sebelumnya, penggeledahan oleh Kejagung di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada Sub Holding dan Kontraktor Kerja sama atau KKS pada 2018 sampai 2023. Dia menyebut, total ada tiga ruangan yang digeledah.
”Satu ruangan direktur pembinaan usaha hulu, dua ruangan direktur pembinaan usaha hilir, tiga ruangan sekretaris direktorat jenderal minyak dan gas bumi,” terang Harli Siregar kepada awak media di Jakarta.
Harli mengungkapkan bahwa penggeledahan itu dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung dengan Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.
Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain lima dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 unit, satu unit laptop, dan empat empat soft file.
Menurut Harli, barang-barang yang ditemukan tersebut sudah menjadi barang sitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Nomor PRIN - 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
