Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 November 2024 | 21.48 WIB

Upaya Hukum PK Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Turun jadi 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming usai menjalani sidang Vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda

 
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani H. Maming. Hukuman pidana badan mantan Bupati Tanah Bumbu itu dikurangi dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.
 
“Mengadili: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H. Maming tersebut; - Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023,” demikian dilansir dari laman Direktori Putusan MA, Selasa (5/11).
 
Perkara nomor: 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Sementara, panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto. Putusan itu dibacakan pada Senin (4/11) kemarin.
 
 
Ketua Majelis PK terhadap Mardani Maming sebelumnya dipimpin Sunarto. Namun, Sunarto terpilih menjadi Ketua MA, maka digantikan oleh hakim agung Prim Haryadi.
 
Dalam putusannya, MA menyatakan Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
 
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” bunyi amar putusan MA.
 
Mardani Maming juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 110.604.731.752,00 atau Rp 110 miliar.
 
 
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
 
“Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” ungkap hakim.
 
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebagaimana bunyi putusan majelis hakim PK.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore