Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 September 2024 | 05.37 WIB

Sebut Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Cermat, Kenny Sonda Minta Penahanannya Ditangguhkan

ILUSTRASI Suasana persidangan di PN Jaksel. (ANTARA/Khaerul Izan)

 

 
 
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan penggelapan, Kenny Sonda meminta penahanannya ditangguhkan. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Kenny, Perry Cornelius Sitohang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
 
"Jadi dalam persidangan pertama, waktu masih dalam membaca surat dakwaan, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada hakim. Kemudian dalam persidangan hari selasa kemarin, hakim menyatakan bahwa kita harus memenuhi syarat formil tambahan berupa pemberian uang jaminan," kata Perry di PN Jaksel.
 
Ia menyatakan, sudah menyerahkan uang jaminan senilai Rp 50 juta. Menurutnya, uang jaminan itu sebagaimana dimintakan oleh majelis hakim.
 
"Kemarin hari Rabu, kita sudah menyetorkan uang jaminan tersebut sebagaimana dimintakan oleh hakim," ungkap Perry.
 
"Hari ini hakim memutuskan mengabulkan penangguhan penahanan kita ini," sambungnya.
 
Perry menekankan, pihaknya sangat keberatan atas dakwaan yang disematkan terhadap kliennya. Ia menyebut, Jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan yang dituduhkan terhadap kliennya.
 
"Menurut kami bahwa kecacatan, ketidakcermatan, ketidaklengkapan dari surat dakwaan itu sangat-sangat jelas dan sangat nyata dari perkara kami. Kami sama sekali tidak pernah membahas tentang materi pokok perkara, semua yang kami uraikan murni berdasarkan surat dakwaan itu sendiri," tegas Perry.
 
Perry mengungkapkan, Jaksa tidak bisa menguraikan sevara lengkap terkait dugaan penggelapan yang didakwakan terhadap kliennya. Menurutnya, Jaksa hanya menguraikan Kenny Sonda mengirimkan email yang kemudian dituduh melakukan penggelepan.
 
"Mereka menuduh Kenny ini melakukan penggelapan. Harusnya diuraikan unsur penggelepannya dimana? Bagaimana Kenny menikmati penggelapan tersebut. Kan harus diuraikan, dalam surat dakwaan sama sekali tidak diuraikan. Mereka hanya menguraikan bahwa Kenny melakukan penggelapan karena murni kirim email," ujar Perry.
 
Ia mengungkapkan, kliennya justru dikriminalisasi. Hal itu sudah terjadi dari mulai proses di Kepolisian. Sebab, secara tiba-tiba kliennya ditahan.
 
"Kecacatan itu bukan dari Kejaksaan, tapi dari Kepolisian, jadi Kenny itu dipanggil dengan agenda untuk penyerahan tahap dua. Penyerahan tahap dua itu artinya perkara sudah dikatakan lengkap oleh jaksa dan tinggal menyerahkan berkas berikut sama tersangkanya. Tapi yang terjadi pada hari itu adalah surat penangkapan, dan Kenny ditahan, itu yang terjadi. Cacat itu sudah terjadi disitu," papar Perry.
 
Ia menyesalkan, kliennya dituduhkan hanya karena mengirimkan email, yang merupakan bagian dari tugasnya sebagai in-house counsel pada PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES). Namun, pengerjaannya yang diklaim sesuai kapasitasnya justru dipermasalahkan.
 
"Jadi dia itu hanya menyampaikan email, yang isinya hanya menegaskan apa yg dituliskan oleh perjanjian. Nah kemudian oleh jaksa ditambahkan lagi, seperti hiperbola, Kenny punya pengaruh, Kenny bisa menginstruksikan Direksi. Dimana di dunia ini, seorang legal counsel bisa menginstruksikan Direksi," cetus Perry.
 
Lebih lanjut, Perry merasa miris. Kliennya dipidana karena bekerja sesuai kewenangannya. Tetapi kemudian dipermasalahkan di ranah hukum.
 
"Ketika itu disebutkan apa yang sesuai dalam perjanjian, bagaimana mungkin semua itu bisa dipidana. Jadi kalau dipidana, berbahaya dong profesi in-house legal counsel, berbahaya profesi seorang sarjana hukum yang kerja di perusahaan. Kalau itu bisa dibenarkan jadi preseden buruk, berbahaya juga bagi kami ini yang suka memberikan legal opini kepada klien-klien kami. Kalau klien kami nggak suka, kami ini bisa dipidana," tutur Perry.
 
Sebagaimana diketahui, Kenny Sonda dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kenny dilaporkan karena opini hukum yang diberikan ke direksi perusahaan EEES, pemilik 51 persen participating interest di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Blok Migas Sengkang, Sulawesi Selatan, tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi (EMA) selaku pemegang 49 persen participating interest. 
 
Opini hukum Kenny didasarkan karena EEES masih membayarkan pinjaman kepada sejumlah kreditor sesuai dengan perjanjian antara EEES dan EMA.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore