Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 November 2016 | 20.38 WIB

Kapolri Janji Berkas Perkara Kasus Ahok Rampung dalam 3 Minggu

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. - Image

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

JawaPos.com - Mabes Polri berjanji akan segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. 



Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya menargetkan dalam waktu tiga pekan, semuanya telah rampung.



"Kami percepat berkas. Insya Allah maksimal tiga minggu tapi kami usahakan secepatnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.," ujarnya usai mengikuti Tabligh Akbar di Masjid Jami Al Riyadh di Jalan Kembang, Kwitang, Jakarta (Minggu, 20/11).



Tito menjelaskan, dalam menangani kasus tersebut, pihaknya sudah menghadirkan sebanyak 69 saksi. Terdiri dari pelapor dan terlapor serta ahli. Ahok sendiri sebagai terlapor sudah dimintai keterangan sebanyak dua kali.



Mabes Polri berjanji segera merampungkan kasus tersebut. Untuk itu, Tito juga mendorong Kejagung dapat melakukan langkah serupa untuk segera menyelesaikan kasusnya.



"Saya sebagai Kapolri akan jalankan, selesaikan, limpahkan ke kejaksaan segera. Kami juga akan dorong kejaksaan," tegas Tito. (wah/rmol/mam/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore