Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Agustus 2024 | 21.04 WIB

Audrey Davis Diperiksa Lagi Soal Video Asusila, Begini Penampakannya Bersama David Naif

Anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis saat diperiksa di Polda Metro Jaya. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com) - Image

Anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis saat diperiksa di Polda Metro Jaya. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis kembali memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar Pukul 13.45 WIB.
 
Audrey kembali ditemani oleh sang ayah, David Naif dan seorang pria lainnya. Audrey terlihat mengenakan topi dan kacamata hitam lengkap dengan masker.
 
Dia mengenakan baju tanktop warna putih dibalut outer warna biru dongker. Bagian bawahnya mengenakan celana panjang dan sepatu hitam.
 
Audrey nampak menggandeng terus ayahnya selama berjalan memasuki ruang pemeriksaan. Tak ada kata yang disampaikan dari Audrey maupun David.
 
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 2 orang terkait kasus penyebaran video syur mirip anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Keduanya adalah MRS, 22, yang berstatus mahasiswa, dan JE, 35, pengangguran.
 
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 orang dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7) malam.
 

Anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis saat diperiksa di Polda Metro Jaya. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

 
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup "AUDREY DAVIS VIRAL". Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.
 
Dari tangan tersangka MRS penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sedangkan dari tersangka JE disita 1 unit ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur mirip Audrey.
 
 
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Ade.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore