Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Agustus 2024 | 17.12 WIB

Tidak Terbukti Terlibat Terorisme, Orang Tua Teroris Batu Dilepas Polri

 
 

Ilustrasi teroris .

 
JawaPos.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memutuskan melepas orang tua HOK, 19, teroris yang ditangkap di Batu, Jawa Timur. Musababnya, Densus tidak menemukan adanya keterlibatan orang tua HOK dalam jaringan teroris.
 
"Orangtuanya tidak terlibat dalam suatu organisasi atau jaringan terorisme," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (6/8).
 
Menurut Aswin, HOK membuat kamarnya begitu tertutup. Bahkan dia melarang orang tuanya yang tinggal serumah masuk begitu saja ke dalam kamar.
 
"Orang tuanya tidak boleh ada yang masuk ke dalam kamar atau ke ruang tempat dia menyimpan barang-barang tersebut, sehingga memang disimpan rapi dan tertutup oleh yang bersangkutan," jelas Aswin.
 
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK, 19, di Kota Batu, Jawa Timur. Dia diduga hendak melakukan aksi bom bunuh diri di tempat ibadah.
 
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (1/8).
 
Trunoyudo membeberkan, HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
 
 
Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
 
Pelaku dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore