
Jubir KPK Ali Fikri
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerjunkan Tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memeriksa aset milik jaksa berinisial TI. Adapun TI merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas tuduhan pemerasan Rp 3 miliar kepada seorang saksi kasus dugaan korupsi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Tim LHKPN turun ke lapangan di antaranya untuk memeriksa aset mobil Mercedez Benz yang sempat dikabarkan dimiliki TI, tetapi tidak tercantum di LHKPN. Setelah dilakukan pengecekan, mobil mercy itu diduga bukan milik jaksa TI.
"Ternyata setelah dicek, itu foto di rumah tetangganya dan sudah dicek seluruh mobil-mobil yang ada di kompleksnya itu memang betul itu adalah bukan mobil dari milik dari yang bersangkutan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (21/4).
Juru bicara KPK bidang penindakan itu tidak mengetahui kenapa foto yang mengabadikan momen Jaksa TI tengah berdiri di depan rumah dengan mobil mercy disebut sebagai mobilnya. KPK juga telah melakukan klarifikasi terhadap LHKPN jaksa TI.
Menurut Ali, pihak Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK juga telah menindaklanjuti aduan tersebut. Hasilnya tidak ada indikasi jaksa TI melakukan pemerasan. Pasalnya, dalam laporan yang diterima Dewas KPK tidak disebutkan siapa pemberi, lokasi, kapan, dan terkait perkara apa dugaan pemerasan itu terjadi.
“Itu hanya laporan yang disampaikan secara umum,” tegas Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyatakan tuduhan terhadap jaksa TI masih sumir. Selain dengan hasil klarifikasi Dewas KPK, temuan tim KPK juga menyimpulkan tidak ada indikasi tindak pidana yang dilakukan jaksa TI.
"Sementara kemarin dari hasil komunikasi dan koordinasi antara penyelidik dan LHKPN ya sebetulnya masih sumir karena klarifikasi para pihak yang disebutkan enggak ada yang menyebutkan dia itu memberikan," ucap Alex beberapa waktu lalu.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini mengakui, jaksa TI sudah kembali ke instansi asalnya di Kejaksaan Agung. Namun, Alex membantah pengembalian tersebut karena ada laporan dugaan pemerasan.
"Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya (dengan laporan). Mungkin sebulan terakhir. SK (Surat Keputusan) pengembaliannya belum lama," pungkas Alex.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
