Ilustrasi korban pemerkosaan. (Antara)
JawaPos.com - Markus Tehupuring, terdakwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung hingga menghasilkan empat orang anak divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di PN Ambon, dikutip dari Antara, Selasa (19/3).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena merupakan ayah kandung dari korban, sedangkan yang meringankan adalah bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Elsye B. Leunupan yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Enam WNI Ditangkap di Hong Kong, Diduga karena Terlibat Perampokan Jam Tangan Mewah
Terungkapnya kasus persetubuhan anak kandung ini sejak akhir 2023 lalu oleh warga sekitar yang mencurigai salah satu anak terdakwa hamil berulang kali, meski pun belum menikah.
Sehingga pria yang berprofesi sebagai pengemudi mobil ini akhirnya dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease oleh warga setelah mengetahui salah satu anak kandungnya dihamili oleh ayahnya sendiri.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
