Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Maret 2024 | 21.02 WIB

Viral WNI Bikin Konten TikTok Diduga Sebar Hoaks Terkait Aturan Turis Wajib Bawa Uang Tunai Rp 6,5 Juta di Thailand

 
 

Ilustrasi: Konten TikTok diduga hoaks terkait aturan uang tunai di Thailand.

 
JawaPos.com - Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan wisata ke Thailand, baru-baru ini KBRI Bangkok mengeluarkan imbauan resmi terkait para warga asing yang ingin berkunjung ke Thailand, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sebelumnya, imbauan tersebut diunggah di laman Instagram @indonesiainbangkok.
 
KBRI Bangkok merilis sejumlah syarat agar para WNI terhindari random check imigrasi Thailand. Salah satu poin syarat tersebut adalah turis yang ingin berkunjung ke Thailand wajib membawa uang tunai senilai THB 15.000-20.000 per orang atau minimal Rp 6,5 jutaan. 
 
Terkait aturan tersebut, sayangnya baru-baru ini beredar video viral di TikTok diduga oleh WNI yang menyebar hoaks aturan tersebut. Di media sosial wanita Indonesia mengaku dirinya dan suaminya ditolak masuk Thailand untuk berbulan madu karena persyaratan uang cash. 
 
Namun, Biro Imgrasi Thailand membantah klaim dari wanita Indonesia tersebut yang belakangan memiliki nama akun TikTok dengan nama akun @Herjastipbkk. Melansir TheNationThailand, Mayjen Pol Choengron Rimphadee, komandan Divisi Polisi Imigrasi 2 dan juru bicara biro tersebut, mengadakan konferensi pers pada hari Rabu (28/2) untuk mengklarifikasi tuduhan deportasi tidak adil yang dilakukan oleh wanita Indonesia, yang menggunakan nama akun TikTok Herjastipbkk.
 
Wanita tersebut menuduh dalam posting-annya bahwa dia dan suaminya telah melakukan perjalanan ke Bangkok pada bulan Januari tahun ini untuk berbulan madu. Dia mengaku berhasil melewati proses imigrasi tetapi petugas imigrasi di Bandara Internasional Don Mueang menolak suaminya masuk dengan alasan suaminya tidak membawa uang tunai.
 
Wanita tersebut menyatakan bahwa dia menarik uang tunai untuk ditunjukkan kepada petugas imigrasi tetapi mereka bersikeras pada keputusan mereka untuk mendeportasi suaminya sehingga dia harus membatalkan perjalanannya dan malah pergi berbulan madu ke Jepang.
 
Posting-annya disebut telah dilihat lebih dari 24.500 kali dan mendapat lebih dari 1.400 komentar. Hal tersebut menimbulkan banyak kritik terhadap polisi imigrasi Thailand dan dianggap telah mencemarkan nama baik industri pariwisata Thailand. 
 
Untuk meluruskan masalah tersebut, Coengron kemudian mengundang Dewi Lestari, kepala protokol diplomatik dan konsuler KBRI Bangkok, dan Nithi Siprae, wakil gubernur Otoritas Pariwisata Thailand, untuk mendengarkan klarifikasi mereka pada konferensi pers.
 
Choengron mengatakan bahwa setelah divisi 2 mengetahui postingan tersebut, pihaknya segera memulai penyelidikan karena bandara Don Mueang berada di bawah yurisdiksi divisinya. Choengron mengatakan divisinya memeriksa catatan dan menemukan bahwa wanita Indonesia tersebut telah tiba di bandara Don Mueang dengan penerbangan Thai AirAsia FD395 pada 4 Januari.
 
Choengron juga mengatakan rekaman kamera keamanan dengan jelas menunjukkan bahwa perempuan Indonesia tersebut bepergian sendirian dan dia diberikan izin masuk. Dia meninggalkan Thailand pada 16 Januari melalui Bandara Suvarnabhumi alih-alih langsung berangkat seperti yang diklaim dalam klip TikTok.
 
Choengron mengatakan Biro Imigrasi telah memeriksa lebih lanjut dan menemukan bahwa wanita tersebut sering bepergian ke Thailand dan dia bekerja sebagai vendor online. Juru bicara itu mengatakan wanita itu mungkin memalsukan ceritanya demi publisitas.
 
Saat jumpa pers, Choengron menunjukkan gambar-gambar yang diambil dari rekaman tersebut kepada perwakilan KBRI. Choengron mengatakan polisi imigrasi Thailand tidak memprioritaskan pemeriksaan uang tunai turis asing yang datang.
 
 
Sebaliknya, polisi fokus memeriksa rencana perjalanan mereka dan melihat apakah mereka telah membuat reservasi hotel. Pemeriksaan ini diperlukan untuk mencegah pekerja asing mencari pekerjaan secara ilegal di kerajaan tersebut, tambahnya.
 
Dia mengatakan polisi imigrasi menolak masuk terutama karena orang asing tersebut tidak menunjukkan rencana perjalanan dan bukti reservasi hotel mereka. Bahkan banyak yang menunjukkan bukti palsu, tambahnya.
 
 
 
Satu la

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore