
ILUSTRASI Suasana persidangan di PN Jaksel. (ANTARA/Khaerul Izan)
JawaPos.com - Tim Advokasi Polda Metro Jaya tidak membacakan kesimpulan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Aiman Witjaksono atas kasus penyitaan empat barang bukti oleh penyidik, dikutip dari ANTARA.
"Izin meninggalkan ruangan Yang Mulia, karena poin-poin kami sudah kami serahkan," kata Anggota Tim Advokasi Polda Metro Jaya AKBP Gunawan di Jakarta, Senin (26/2), ketika akan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut dia, tidak dibacakannya kesimpulan tersebut, karena poin-poinnya telah diserahkan kepada hakim yang menyidangkan sehingga tidak perlu dibacakan kembali.
Pada saat yang sama Hakim Tunggal Delta Tamtama mempersilakan Tim Advokasi Polda Metro Jaya untuk meninggalkan ruang sidang kesimpulan. "Diizinkan," kata Delta.
Baca Juga: Termasuk Bandara Minangkabau, Inilah 7 Bandara dengan Desain Arsitektur Unik dan Kental Kearifan Lokal di Indonesia
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa menyayangkan tidak dibacakannya kesimpulan pada saat persidangan, meskipun itu telah diperbolehkan oleh hakim.
"Kami menyayangkan saja, kenapa tidak dibacakan, ya meskipun sudah mendapatkan izin dari hakim," katanya.
Agenda lanjutan sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono pada Senin memasuki kesimpulan, setelah Jumat (23/2) Polda Metro Jaya, menghadirkan ahli hukum pidana.
Pada sidang tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Warasman Marbun mengatakan, surat penetapan penyitaan dapat dikeluarkan oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri setempat asalkan terdapat stempel lembaga.
"Itu (kewenangan untuk menandatangani) internal dari Pengadilan dan itu adalah sah menurut hukum," kata Warasman, Jumat (23/2).
Baca Juga: Pasutri yang Tewas Akibat Kecelakaan dengan Truk di Plumpang Alami Luka Parah di Kepala
Menurut dia, kewenangan untuk mengeluarkan penetapan surat penyitaan dari lembaga sehingga Ketua maupun Wakil Ketua (Waka) PN asalkan ada kop surat dan stempel lembaga maka sah.
Sehari sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menegaskan bahwa selain ketua pengadilan negeri (PN) tidak boleh menandatangani atau mengeluarkan surat persetujuan penyitaan.
"Dalam KUHAP, tidak ada pihak lain yang boleh menandatangani kecuali ketua pengadilan setempat," kata Suparji di Jakarta, Kamis (22/2).
Suparji mengatakan, ketentuan Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu "penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat
Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, akun media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
