Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Januari 2023 | 01.09 WIB

Putri Sebut Muka Sambo Panik Usai Bunuh Yosua

Moment Ferdy sambo memeluk  Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo d - Image

Moment Ferdy sambo memeluk Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo d

JawaPos.com - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku berada di dalam kamar saat terjadinya penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Di dalam kamar dia mendengar banyak letusan kencang. Suara itu membuatnya takut, sehingga menutup telinga.

Tak berselang lama, Ferdy Sambo masuk ke kamar. Kedatangan suaminya itu sempat membuat Putri terkejut.

"Seingat saya memang, saya hanya membalikan badan lalu saya melihat suami saya membuka pintu dan mukanya panik. (Sambo, Red) Langsung rangkul saya begini (mendekap kepala Putri ke dada, Red) dan bawa keluar," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

Putri mengaku saat itu tidak bisa berfikir karena sudah syok. Dia pun tak terfikir bahwa telah terjadi penembakan kepada Yosua.

Putri selanjutnya dirangkul oleh Sambo dan dibawa keluar rumah. Saat berjalan keluar, Putri menyatakan tidak melihat apapun, baik itu darah, jasad Yosua maupun orang-orang di dalam ruangan.

"Setelah keluar apa yang kamu lihat keluar?" tanya hakim.

"Saya tidak bisa melihat apa-apa karena suami saya memeluk saya dengan kepala saya menghadap ke dada," jawab Putri.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore