
Moment Ferdy sambo memeluk Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo d
JawaPos.com - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku berada di dalam kamar saat terjadinya penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Di dalam kamar dia mendengar banyak letusan kencang. Suara itu membuatnya takut, sehingga menutup telinga.
Tak berselang lama, Ferdy Sambo masuk ke kamar. Kedatangan suaminya itu sempat membuat Putri terkejut.
"Seingat saya memang, saya hanya membalikan badan lalu saya melihat suami saya membuka pintu dan mukanya panik. (Sambo, Red) Langsung rangkul saya begini (mendekap kepala Putri ke dada, Red) dan bawa keluar," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Putri mengaku saat itu tidak bisa berfikir karena sudah syok. Dia pun tak terfikir bahwa telah terjadi penembakan kepada Yosua.
Putri selanjutnya dirangkul oleh Sambo dan dibawa keluar rumah. Saat berjalan keluar, Putri menyatakan tidak melihat apapun, baik itu darah, jasad Yosua maupun orang-orang di dalam ruangan.
"Setelah keluar apa yang kamu lihat keluar?" tanya hakim.
"Saya tidak bisa melihat apa-apa karena suami saya memeluk saya dengan kepala saya menghadap ke dada," jawab Putri.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
