Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Desember 2022 | 23.33 WIB

Ferdy Sambo Ungkap Alasan Buat Skenario Baku Tembak saat Yosua Dibunuh

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang untuk menjalani persidangan perdana perkara kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022. Ferdy Sambo dkk  didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto - Image

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang untuk menjalani persidangan perdana perkara kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022. Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanyakan maksud Ferdy Sambo membuat skenario baku tembak dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo mengaku cara itu dilakukan agar tidak dianggap telah terjadi penyalahgunaan senjata api oleh anggota polisi.

"Apa alasan saudara sampai harus membuat skenario seperti ini? di dalam benak saudara sampai harus membuat skenario tembak menembak, apa alasannya?," tanya Hakim dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Rabu (7/12).

"Saya memang salah yang mulia," jawab Sambo.

"Bukan, saya nanya dulu, salah nanti dulu. Apa alasan saudara sampai membuat skenario, berpikir di dalam benak saya, bahwa harus terjadi tembak menembak?," tanya Hakim menegaskan.

"Karena di pengalaman dinas saya, di Perkap 19 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api itu yang mulia, yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah, dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain," jawab Sambo.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore