
Terpidana kasus pencucian uang, Andika Surrachman ketika menjalani sidangdi Pengadilan Negeri Depok, belum lama ini. Andika sempat menulis sebuah surat yang berisi
JawaPos.com – Bos First Travel, Andik Surrachman meminta maaf terkait surat bernada ancaman yang belakangan beredar luas di publik. Dalam surat yang ditulisnya, Andika
mengancam akan membuka orang-orang yang terlibat dalam kasus Firs Travel.
Termasuk mereka yang ikut menggelapkan aset-aset milik perusahaannya. “Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel,” ujar Andika sebagaimana dilansir Radar Depok (Jawa Pos Grup), Minggu (2/9).
Andika bahkan menyatakan siap mati demi membongkar kejanggalan persidangan dalam kasus First Travel. Andika mengaku kecewa lantaran tidak mendapat bukti aset-asenya yang disita dan bobroknya bisnis First Travel.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari membenarkan jika surat yang tertulis dan beredar di kalangan media adalah tulisan Andika. Namun Sufari membantah keras tudingan yang dilayangkan ke institusinya itu.
“Kami sudah mendatangani yang bersangkutan untuk menanyakan apa maksud anda (Andika) menulis bahwa kejaksaan menghilangkan (aset), coba jelaskan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut sesuai barang bukti atau aset yang ada dalam berkas,” kata Sufari ketika dikonfirmasi.
Kemudian, lanjut Sufari, setelah dikroscek langsung dan dicocokkan dengan data serta berkas penyitaan aset, Andika pun akhirnya sadar bahwa tidak ada asetnya yang hilang.
“Nah akhirnya dia menjelaskan, ternyata setelah saya pelajari tuntutan jaksa itu telah sesuai dengan apa yang ada dalam berkas. Jadi tidak ada yang dihilangkan. Saya mohon maaf. Saya nulis itu dalam kegelisahan saya,” kata Sufari menirukan ucapan Andika.
Dia menambahkan, Andika masih merasa aset-aset yang diamankan itu tidak terdaftar di berita acara.
“Saya bilang kenapa enggak cek langsung apalagi kan sudah ada kuasa hukum. Intinya salinan aset-aset sudah dia terima, sudah kami kasih semua. Kan dia punya penasihat hukum. Dari dulu harusnya dipersoalkan. Lagian di persidangan juga kan sudah dibahas,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Andika dijatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Sedangkan istrinya, Annis Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sementara itu sang adik, Siti Nuraida Hasibuan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Ketiganya didakwa atas kasus penipuan dan pencucian uang.
Selain itu, hakim juga memutuskan aset para terdakwa disita atau dirampas untuk negara.
Berikut surat Andika yang kini beredar luas di media sosial:
Bismillahirrahmannirrahim
Kejaksaan, pengadilan mendzolimi saya. aset saya dihilangkan, negara merebut aset saya. Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
