Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Agustus 2022 | 18.29 WIB

Sidang Etik Ferdy Sambo, Polri Hadirkan Saksi 2 Jenderal dan 3 Kombes

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Mabes Polri menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dalam sidang ini dihadirkan saksi, meliputi 2 orang polisi berpagkat Brigadir Jenderal (Brigjen), dan 3 Komisaris Besar (Kombes).

"Adapun nanti juga dihadirkan beberapa saksi. Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan satu lagi Kombes S," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).

Saksi tersebut yakni eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karo Provos Brigjen Benny Ali, eks Kapolres Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovos Div Propam Kombes Susanto. Para saksi tersebut dihadirkan untuk menyampaikan keterangan prihal peran Irjen Sambo dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga," jelas Dedi.

Saat ini para saksi dipastikan sudah ada di ruang sidang sejak pukul 07.30 WIB. Begitu pula dengan Ferdy Sambo. Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

"RE melakukan penembakan korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak," jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. "(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore