Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Juli 2022 | 00.00 WIB

Bisnis MS Glow Juragan 99 Tetap Jalan Meski PS Glow Menangi Sengketa

Juragan 99 - Image

Juragan 99

JawaPos.com - Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang memenangkan PS Glow Putra Siregar atas MS Glow Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 terkait sengketa merek dagang tidak memiliki dampak apapun dari sisi jalannya bisnis sampai saat ini. Kendati dinyatakan kalah atas putusan pengadilan, MS Glow tetap berjalan normal seperti biasanya.

"MS Glow tetap menjalankan bisnisnya seperti biasa,tidak ada yang berubah. Kenapa? Karena putusan PN Niaga Surabya belum berkekuatan hukum tetap dan belum mempunyai kekuatan eksekutorial," kata pengacara Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow dalam jumpa pers di bilangan Pancoran Jakarta Selatan Selasa (19/7).

Arman membantah isu yang sempat berembus kalau MS Glow tidak boleh melakukan akvititas bisnis setelah adanya putusan pengadilan PN Surabaya. Ia memastikan isu tersebut tidak benar adanya.

"Isu di luaran MS Glow diminta untuk menghentikan itu sama sekali tidak benar. Dalam putusan tidak ada amar putusan yang menghukum melarang memproduksi atau mengedarkan, tidak ada sama sekali," tuturnya.

Arman Hanis meminta informasi tersebut diakses dalam putusan yang tertera di laman website PN Surabaya. Di sana terlihat jelas tidak ada putusan yang melarang produk MS Glow untuk dijual dan diedarkan.

Baik PS Glow Putra Siregar ataupun MS Glow Juragan 99 diketahui sama-sama melakukan upaya hukum atas kasus sengketa merek dagang yang dianggap memiliki kesamaan diantara keduanya. MS Glow membuat gugatan ke PN Medan dan memenangkan pihaknya. Demikian juga PS Glow juga melakukan gugatan dan memenangkan pihak penggugat.

Kasus ini kini bergulir di Mahkamah Agung setelah kedua belah pihak melakukan upaya hukum kasasi guna mencari keadilan. Arman Hanis berharap kasus ini nantinya memiliki putusan tegas dan mengikat sehingga tidak ada lagi saling berebut kemenangan.

"Kalau kita pedomannya sederhana, siapa yang duluan menggunakan merek itu. Kan tidak mungkin yang lebih dulu mencontek yang belakangan," katanya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore