
Juragan 99
JawaPos.com - Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang memenangkan PS Glow Putra Siregar atas MS Glow Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 terkait sengketa merek dagang tidak memiliki dampak apapun dari sisi jalannya bisnis sampai saat ini. Kendati dinyatakan kalah atas putusan pengadilan, MS Glow tetap berjalan normal seperti biasanya.
"MS Glow tetap menjalankan bisnisnya seperti biasa,tidak ada yang berubah. Kenapa? Karena putusan PN Niaga Surabya belum berkekuatan hukum tetap dan belum mempunyai kekuatan eksekutorial," kata pengacara Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow dalam jumpa pers di bilangan Pancoran Jakarta Selatan Selasa (19/7).
Arman membantah isu yang sempat berembus kalau MS Glow tidak boleh melakukan akvititas bisnis setelah adanya putusan pengadilan PN Surabaya. Ia memastikan isu tersebut tidak benar adanya.
"Isu di luaran MS Glow diminta untuk menghentikan itu sama sekali tidak benar. Dalam putusan tidak ada amar putusan yang menghukum melarang memproduksi atau mengedarkan, tidak ada sama sekali," tuturnya.
Arman Hanis meminta informasi tersebut diakses dalam putusan yang tertera di laman website PN Surabaya. Di sana terlihat jelas tidak ada putusan yang melarang produk MS Glow untuk dijual dan diedarkan.
Baik PS Glow Putra Siregar ataupun MS Glow Juragan 99 diketahui sama-sama melakukan upaya hukum atas kasus sengketa merek dagang yang dianggap memiliki kesamaan diantara keduanya. MS Glow membuat gugatan ke PN Medan dan memenangkan pihaknya. Demikian juga PS Glow juga melakukan gugatan dan memenangkan pihak penggugat.
Kasus ini kini bergulir di Mahkamah Agung setelah kedua belah pihak melakukan upaya hukum kasasi guna mencari keadilan. Arman Hanis berharap kasus ini nantinya memiliki putusan tegas dan mengikat sehingga tidak ada lagi saling berebut kemenangan.
"Kalau kita pedomannya sederhana, siapa yang duluan menggunakan merek itu. Kan tidak mungkin yang lebih dulu mencontek yang belakangan," katanya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
