
Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dikabarkan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/7). Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana.
Denny Indrayana meminta KPK untuk tidak asal memanggil kliennya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebab, kini Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu sedang melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung, karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Denny kepada wartawan, Kamis (14/7).
Terpisah, Bambang Widjojanto yang juga tim kuasa Mardani Maming menyebut terdapat unsur kriminalisasi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Karena itu, pihaknya mengajukan upaya praperadilan melawan KPK di PN Jaksel.
Mantan Pimpinan KPK ini pun menegaskan, pihaknya bisa membuktikan dugaan itu kepada KPK dalam proses praperadilan. "Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakkan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," ujar pria yang karib disapa BW ini.
BW juga menyebut, ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus Bendum PBNU itu. Dia pun mengutarakan, isu kriminalisasi terhadap Mardani ini berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.
Dia pun menduga, dijeratnya Mardani oleh KPK lantaran adanya persaingan bisnis di Kalimantan Selatan. Jika memang benar demikian, maka hal itu tidak sejalan dengan nilai-nilai KPK serta semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
"Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional, dan bahkan internasional," tegas BW.
Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan langkah hukum praperadilan tidak menyurutkan KPK dalam memproses sangkaan dugaan suap dan gratifikasi terhadap Mardani Maming. Karena itu, KPK mengultimatum Mardani Maming untuk kooperatif.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," tegas Ali.
Dalam pengusutan perkara ini sejumlah pihak telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK menduga, Mardani Maming menerima suap dan gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Lembaga antirasuah menegaskan, sudah mengantongi sejumlah alat bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini. KPK memastikan akan membeberkan konstruksi perkara setelah alat bukti terkumpul.
"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," pungkas Ali.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
