
ILUSTRASI: e-KTP.
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi didakwa mengatur dan mengarahkan proses pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kedua terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6).
"Melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu baik secara langsung maupun tidak langsung terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya telah mengatur dan mengarahkan proses pengadaan barang/ jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2013 untuk memenangkan Konsorsium PNRI," kata Jaksa KPK Putra Iskandar membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut, Husni Fahmi dalam proyek pengadaan proyek e-KTP diperkaya sebesar USD 20 ribu. Dugaan korupsi e-KTP ini juga disebut memperkaya (Perum PNRI) dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya.
Jaksa Putra Iskandar menjelaskan, dalam pengerjaan proyek e-KTP dibutuhkan identifikasi sidik jari. Saat itu, konsorsium yang akan dibentuk oleh terdakwa II Isnu Edhi Wijaya dan Andi Agustinus alias Andi Narogong belum mendapatkan vendor yang mau mendukung.
Untuk memuluskan upaya itu, pada sekitar April 2011, bertempat di lokasi lapangan golf Sawangan Depok, terdakwa II Isnu Edhi Wijaya melakukan pertemuan dengan Paulus Tannos, Anang Sugiana Sudiharjo, Arief Safari dan Wahyuddin Bagenda. Tujuannya untuk membahas besaran potongan harga yang akan diminta dari para vendor teknologi informasi antara lain Hewlet Packard (HP), Oracle, Microsoft, Fargo, L1/Biomorf, Canon dan PT Softorb Technology Indonesia (STI).
"Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pembahasan melalui telepon dengan Johannes Marliem dan dihasilkan kesepakatan bahwa Johannes Marliem bersedia memberikan diskon atas hardware AFIS, finger print dan sign pad sekitar 10 persen, namun tidak untuk software AFIS. Selain itu, pihak konsorsium PNRI juga menelepon pihak HP Indonesia dan diperoleh kesepakatan bahwa diskon final berkisar 57 persen sampai dengan 58 persen," ujar Jaksa Putra.
Berdasarkan serangkaian evaluasi teknis sampai dengan dilakukannya proses uji coba alat dan output, Konsorsium PNRI dan Konsorsium Astragraphia ternyata tidak dapat mengintegrasikan Key Management System (KMS) dengan Hardware Security Module (HSM). Padahal pengintegrasian KMS dan HSM merupakan syarat mandatori, sehingga tidak dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi kriteria keamanan perangkat, sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga seharusnya dinyatakan gugur dan tidak memenuhi syarat.
"Akan tetapi, Terdakwa I Husni Fahmi dan Drajat Wisnu Setyawan tetap meluluskan kedua konsorsium tersebut dan melanjutkan proses lelang," beber Jaksa Putra.
Akibat perbuatannya, keuangan negara dalam kasus e-KTP diugikan sebesar Rp 2,3 triliun. Perbuatan ini juga dilakukan bersama-sama dengan Andi Narogong, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Wahyudin Bagenda dan Johanes Marliem.
Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas serangkaian pasal ini, keduanya terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat
tahun dan paling lama 20 tahun.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
