Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Juni 2022 | 19.16 WIB

Mantan Wali Kota Jogja Diduga Terlibat Kasus Suap IMB Apartemen

SEDANG DIBANGUN: Pembangunan apartemen di Surabaya sedang berlangsung. Menurut catatan pemkot, investasi industri properti cukup besar. (Angger Bondan/Jawa Pos) - Image

SEDANG DIBANGUN: Pembangunan apartemen di Surabaya sedang berlangsung. Menurut catatan pemkot, investasi industri properti cukup besar. (Angger Bondan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Jogjakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti terlibat kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen. Haryadi Suyuti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah melepas jabatan Wali Kota pada 22 Mei 2022.

"Tangkap tangan oleh tim KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perijinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Jogjakarta," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (3/6).

Tim penindakan KPK mengamankan total sembilan orang dalam giat OTT di Jogjakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6) kemarin. Mereka yang diamankan unsur pejabat pemerintah Kota Jogjakarta dan pihak swasta.

"Sejauh ini KPK telah mengamankan setidaknya 9 orang di Jogjakarta dan di Jakarta," ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menyampaikan, Haryadi dkk masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT akan dilakukan pada hari ini.

"Saat ini para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," ucap Ali.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan pihaknya juga mengamankan barang bukti dalam giat penindakan ini. Tim penindakan KPK mengamankan dokumen hingga uang tunai pecahan dolar Amerika Serikat.

"Kami mengamankan sejumlah uang dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam (bentuk) dolar AS," ungkap Ghufron.

Meski demikian, Ghufron belum bisa menjelaskan secara rinci total uang yang ditemukan dalam penangkapan itu. "Masih kami hitung," pungkas Ghufron.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib para pihak yang terjaring dalam penangkapan ini. Status hukum pihak-pihak yang diamankan bakal dibeberkan melalui konferensi pers.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore