
Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait aplikasi Binomo.
JawaPos.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Adapun, pria asal Medan, Sumatera Utara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option platform Binomo.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejakgung telah menerima pelimpahan berkas perkara pertama dalam dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Tersangka IK," ujar Ketut kepada wartawan, Jumat (8/4).
Menurut Ketut, berkas perkara Indra Kenz tersebut dikirimkan Bareskrim Polri pada 5 April 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022. Selanjutnya Ketut menuturkan, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti dalam jangka waktu tujuh hari.
"Waktu tujuh hari itu untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil, dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap," katanya.
Ketut membeberkan, Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option platform Binomo. Mereka adalah, Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator, Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo, Fakar Suhartami Pratama selaku guru Indra Kenz yang juga affiliator, dan Wiky Mandara Nurhalim sebagai admin grup Telegram trading Binomo.
Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.
Tim Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz, totalnya mencapai 43,5 miliar. Beberapa aset yang telah disita, adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di kawasan Alam Sutera, Tangerang. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
