Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 April 2022 | 04.05 WIB

Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Tersangka Indra Kenz

Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz  terkait aplikasi Binomo. - Image

Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait aplikasi Binomo.

JawaPos.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Adapun, pria asal Medan, Sumatera Utara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option platform Binomo.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejakgung telah menerima pelimpahan berkas perkara pertama dalam dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Tersangka IK," ujar Ketut kepada wartawan, Jumat (8/4).

Menurut Ketut, berkas perkara Indra Kenz tersebut dikirimkan Bareskrim Polri pada 5 April 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022. Selanjutnya Ketut menuturkan, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti dalam jangka waktu tujuh hari.

"Waktu tujuh hari itu untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil, dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap," katanya.

Ketut membeberkan, Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option platform Binomo. Mereka adalah, Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator, Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo, Fakar Suhartami Pratama selaku guru Indra Kenz yang juga affiliator, dan Wiky Mandara Nurhalim sebagai admin grup Telegram trading Binomo.

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.

Tim Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz, totalnya mencapai 43,5 miliar. Beberapa aset yang telah disita, adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di kawasan Alam Sutera, Tangerang. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore