
Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait aplikasi Binomo.
JawaPos.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo. Dia diketahui merupakan pegawai langsung Binomo.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Brian diketahui pernah menempuh pendidikan tinggi di Rusia pada 2014 silam. Lalu, 4 tahun berselang, dia bergabung dengan sebuah perusahaan Rusia yang menjalin kerja sama dengan Binomo.
"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu saat dihubungi, Minggu (3/4).
Brian kemudian dipromosikan menjadi Manager Development Binomo sejak Februari 2019. Dia bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil. "Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," jelas Whisnu.
Diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo. Penetapan tersangka dilakukan kepada Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (3/4).
Selain sebagai karyawan Binomo, Brian juga diketahui pernah mengirim sejumlah uang kepada tersangka Indra Kenz. Dari tangan Brian, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop. "Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," jelas Whisnu.
Atas perbuatannya, Brian dijerat Pasal Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
